Berita Konawe

Pengakuan Kakek Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Anggotoa Konawe, Ngaku Khilaf

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wawotobi Kabupaten Konawe terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Minggu (21/03/2022).

Pada Tanggal 15 Maret 2022, orang tua korban datang kerumah orang tuanya di Kecamatan Anggota, Kabupaten Konawe.

Selanjutnya, pada Hari Sabtu (19/03/2022) malam, digelar acara tarian lulo di lokasi hajatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, orang tua korban (Pelapor) juga ikut dalam tarian lulo.

Baca juga: Banyak Tanda Merah di Leher Siswa TK Ini, Ternyata Perbuatan Kakek di Kamar Mandi, Dilakukan 8 Kali

Sedangkan korban saat itu sedang tertidur pulas di salah satu kamar di rumah neneknya atau orang tua dari pelapor.

"Pelapor juga ikut molulo karena anak pelapor telah tertidur dirumah orang tuanya yang letaknya bersebelahan dengan tempat pesta," ungkap AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/03/2022).

Sekira pukul 00:35 Wita, ibu korban dipanggil oleh saksi F dan N serta menyampaikan agar melihat anaknya (Korban) yang bangun menangis serta digendong oleh tersangka AS.

Saksi F dan N menceritakan, korban saat itu menangis sambil memegang alat kelaminnya.

Tak berlangsung lama, orang tua korban bergegas pergi menuju kamar tersebut.

"Pelapor datang ambil anaknya dan anaknya mengatakan pedis sambil pegang kemaluannya kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan membuka popoknya," tambah AKP Mochamad Jacub.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kakek Sebatang Kara di Kendari Meninggal Dunia, Sebut Negatif Covid-19

Saat pampers (Popok) anaknya dibuka, ibu korban kaget melihat kondisi kemaluan putrinya itu dalam keadaan berdarah.

Ibu korban sontak keluar dan menanyakan kepada tersangka.

"Om kita apakan anak ku, kenapa berdarah kemaluannya?" ujar N, sebagaimana ditirukan AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

"Tidak, saya cuma gendong," jawab AS.

Tidak terima dengan keterangan AS, ibu korban lalu melapor kepada Polsek Wawotobi dengan laporan Polisi LP/11/K/III/2022/Sek Wawotobi, Tanggal 20 Maret 2022.

Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Wawotobi AKP Tahalim, menjelskan kronologis dan fakta seorng kakek lansia yang ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur. (Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))
Halaman
123