Berita Konawe

Pengakuan Kakek Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Anggotoa Konawe, Ngaku Khilaf

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wawotobi Kabupaten Konawe terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Minggu (21/03/2022).

Pria paruh baya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polsek Wawotobi.

AS dilaporkan ibu korban berinisial N (26) pada Minggu (20/03/2022) dini hari sekira pukul 01:30 Wita.

Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim mengatakan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya itu.

"Dia sudah akui dan seusai dengan keterangan saksi," kata AKP Tahalim.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)