Pria paruh baya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polsek Wawotobi.
AS dilaporkan ibu korban berinisial N (26) pada Minggu (20/03/2022) dini hari sekira pukul 01:30 Wita.
Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim mengatakan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya itu.
"Dia sudah akui dan seusai dengan keterangan saksi," kata AKP Tahalim.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)