TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Aziz, sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit.
Abdul Aziz diduga menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari perusahaan pemenang tender.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Aziz diduga telah mengatur pemenang tender proyek sebelum di umumkan di layanan pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Koltim.
Di mana, ia bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PPJ), Kepala Subbagian Pekerjaan Umum (PU), dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim , melakukan pengondisian pemenang proyek di Jakarta.
Dari pengkondisian itu, Abdul Aziz diduga meminta fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.
Baca juga: Tangan Terborgol, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menatap ke Depan Saat Diumumkan Tersangka KPK
"Namun, uang tersebut tidak diserahkan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai termin pembayaran proyek," ujarnya.
Meski demikian, dari total uang yang diminta, Abdul Aziz diduga sudah menerima Rp1,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari penarikan anggaran proyek yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemenang tender berinisial DK, lalu diserahkan kepada AG yang merupakan pejabat pembuat komitmen pekerjaan RS dan diserahkan kembali kepada staf Abdul Aziz berinisial YS.
"Pengelolaan dan penggunaan uang tersebut diketahui oleh ABZ, dan uang tersebut juga digunakan untuk membeli atau membayar keperluan pribadi ABZ," tuturnya.
Penetapan tersangka dugaan kasus suap ini, disiarkan secara virtual melalui akun YouTube resmi KPK RI, Sabtu (9/8/2025) dini hari pukul 02.10 WITA.
Sebelum KPK membeberkan kronologi penahanan terhadap sejumlah orang tersebut, tersangka dimunculkan di depan awak media.
Ada lima orang yang mengenakan rompi oranye, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis.
Dia berdiri di posisi kedua dari ujung kanan, bersampingan dengan seorang laki-laki yang mengenakan jaket hitam berlogo KPK.
Abdul Azis tampak tenang melihat ke arah depan meski tangannya diborgol.
Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kemenkes telah mengalokasikan dana Rp4,5 triliun untuk peningkatan kualitas RSUD menjadi tipe C.