TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tragis, seorang gadis di Kabupaten Siak, Riau berinisial VRM (16) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan oleh mantan pacarnya sendiri, SAS (16).
Jasad korban ditemukan membusuk di areal kebun kelapa sawit, Minggu (6/2/2022).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis remaja ini.
Aksi rudapaksa dan pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/2/2022) lalu.
“Pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria AM,” ungkap AKBP Gunar, Senin (7/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Ibu Korban Nangis Tak Terima Suaminya yang Rudapaksa Putri Kandung Ditangkap, Polisi Bingung
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku). Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chating di FB-nya,” sambungnya.
Diketahui bahwa pelaku SAS menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan akun FB pribadinya di ponsel tersebut.
Pelaku SAS lalu chating di massenger akun FB miliknya dengan VRM.
Disebutkan bahwa korban VRM berencana meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk membayar utang.
“Kemudian pelaku SAS ini mengatakan, datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya," ujar AKBP Gunar.
Baca juga: Disekap 2 Hari, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 3 Pria Kenalan Medsos
Pelaku kemudian minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB, VRM datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah.
Korban lalu berhenti di simpang rumah AM dan dihampiri SAS.
SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp10.000 dengan alasan untuk membeli BBM.
Selanjutnya, pelaku SAS memboncengkan VRM menggunakan sepeda motor milik korban.
Baca juga: Beralasan Istri Sudah Tua, Kakek di Tuban Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Tetangga Sendiri
Pelaku SAS membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, yang diketahui menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
SAS berdalih akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 yang akan dipinjamkan kepada korban VRM.
“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” terang AKBP Gunar.
SAS kemudian kembali menghampiri VRM dan mengatakan kepada korban bahwa ia harus menemui ibu pelaku sendiri.
Namun hal yang dikatakan pelaku tersebut hanyalah tipu belaka yang digunakan SAS untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Bocah SD di OKI Berulang Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Muntah-muntah Ternyata Hamil 2 Bulan
“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” ucap AKBP Gunar menirukan perkataan pelaku.
Setibanya di pondok yang berada di kebun sawit itu, SAS langsung mencekik korban VRM dalam posisi berdiri dari arah belakang hingga lemas.
Pelaku kemudian mengikat mulut korban dengan kain untun yang telah ia siapkan.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” sebut AKBP Gunar.
Lantas, pelaku memperkosa korban yang sudah tak berdaya.
Baca juga: Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya kepada VRM, pelaku SAS kemudian kembali mencekik korban.
“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” papar AKBP Gunar.
Pelaku mengangkat VRM sekira 20 meter dari pondok dan setelah itu memotong urat nadi tangan kanan korban menggunakan pisau yang juga telah ia siapkan.
SAS lalu membawa jasad VRM ke semak-semak dan menutupinya dengan dahan kayu.
Setelah itu pelaku membuang celana VRM ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.
Baca juga: Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat
Bahkan SAS juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tidak jauh dari TKP.
Pada Kamis (3/2/2022) Pelaku kembali ke TKP untuk menguburkan jasad korban.
Ia sampai meminjam cangkul milik warga untuk melakukan hal itu.
Hingga pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, ayah tiri SAS yakni HD mencium bau tak sedap di kebun tempatnya bekerja dan akhrinya menemukan mayat korban VRM.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” ucap AKBP Gunar.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen
Pelaku Ditangkap
Kepada polisi, SAS mengaku bahwa ia sempat berpacaran dengan korban VRM tetapi sudah putus pada November 2021 lalu.
“Pelaku dan korban memang pernah pacaran, dari pengakuan pelaku mereka pacaran selama 3 bulan dan putus pada November 2021 lalu,” beber AKBP Gunar, Senin (7/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunPekanbaru.com.
AKBP Gunar menjelaskan, sejak keduanya putus hubungan tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.
Polres Siak yang mengetahui kejadian ini pun segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku SAS saat berada di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu, (6/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” jelas AKBP Gunar.
Remaja putra itu kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
SAS terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau dihukum mati.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pilu, Gadis Korban Pembunuhan di Siak, Dijebak di Kebun Sawit, Dicekik, Dicabuli, Urat Nadi Dipotong" dan "Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran"