Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi

Polisi berinisial Bripka BT divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena merudapaksa mahasiswi PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun video via TribunJateng.com
ilustrasi polisi berinisial Bripka BT yang merudapaksa mahasiswi salah satu PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar aksi solidaritas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (27/1/2022) .

Aksi tersebut bermaksud untuk mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan Bripka BT, polisi pelaku rudapaksa mahasiswi di Banjarmasin, Kalsel.

"Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun," tegas koordinator aksi mahasiswa, Andika seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Andika menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum perkara rudapaksa oleh Bripka BT ini.

Mahasiswa ULM berunjuk rasa di depan Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022). Mereka mempertanyakan kenapa Jaksa menuntut ringan oknum polisi pelaku pemerkosaan rekan mereka.
Mahasiswa ULM berunjuk rasa di depan Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022). Mereka mempertanyakan kenapa Jaksa menuntut ringan oknum polisi pelaku pemerkosaan rekan mereka. (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Mulai dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ringan, sampai vonis Majelis Hakim pengadilan juga tak sesuai.

Adapun dalam perkara rudapaksa oleh seorang anggota polisi terhadap mahasiswi ini, pelaku Bripka BT hanya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Niat Bertemu Orangtua, Gadis di Tangerang Malah Dirudapaksa 2 Pria di Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kejanggalan lainnya yakni, minuman ringan yang dicekoki ke korban yang diduga narkoba tak pernah diungkap sebagai fakta persidangan.

"Itu kami duga narkoba," sebut Andika.

Menurut Andika, terdakwa Bripksa BT seharusnya dihukum berat lantaran latar belakang pekerjaannya yang merupakan anggota Polri.

"Seharusnya dia itu melindungi dan mengayomi masyarakat, apa yang dilakukan oleh terdakwa malah sebaliknya," ujar Andika.

Dalam rangka memperjuangkan keadilan, BEM Fakultas Hukum ULM dan pengacara korban akan terus mengawal perkembangan kasus rudapaksa ini.

Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati

Pihaknya kini juga menanti agar Bripka BT dipecat dari kepolisian atau secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sampai pelaku betul-betul dipecat," jelas Andika.

Demo Berakhir Damai

Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi
Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi (via Kompas.com)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved