Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi
Polisi berinisial Bripka BT divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena merudapaksa mahasiswi PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar aksi solidaritas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (27/1/2022) .
Aksi tersebut bermaksud untuk mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan Bripka BT, polisi pelaku rudapaksa mahasiswi di Banjarmasin, Kalsel.
"Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun," tegas koordinator aksi mahasiswa, Andika seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Andika menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum perkara rudapaksa oleh Bripka BT ini.

Mulai dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ringan, sampai vonis Majelis Hakim pengadilan juga tak sesuai.
Adapun dalam perkara rudapaksa oleh seorang anggota polisi terhadap mahasiswi ini, pelaku Bripka BT hanya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Niat Bertemu Orangtua, Gadis di Tangerang Malah Dirudapaksa 2 Pria di Angkot Lalu Dibuang ke Sungai
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kejanggalan lainnya yakni, minuman ringan yang dicekoki ke korban yang diduga narkoba tak pernah diungkap sebagai fakta persidangan.
"Itu kami duga narkoba," sebut Andika.
Menurut Andika, terdakwa Bripksa BT seharusnya dihukum berat lantaran latar belakang pekerjaannya yang merupakan anggota Polri.
"Seharusnya dia itu melindungi dan mengayomi masyarakat, apa yang dilakukan oleh terdakwa malah sebaliknya," ujar Andika.
Dalam rangka memperjuangkan keadilan, BEM Fakultas Hukum ULM dan pengacara korban akan terus mengawal perkembangan kasus rudapaksa ini.
Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati
Pihaknya kini juga menanti agar Bripka BT dipecat dari kepolisian atau secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sampai pelaku betul-betul dipecat," jelas Andika.
Demo Berakhir Damai
