Guru Lecehkan Siswi MTS di Konawe

Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi

Oknum guru kontrak berinisial EP (34) diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
handover
Oknum guru kontrak berinisial EP (tengah) yang diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Guru kontrak itu kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswi MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Oknum guru kontrak berinisial EP (34) diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

EP kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri di MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/01/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Pria Asal Kendari Tewas Ditikam Dalam Ruang Karaoke di Konawe Utara, Diduga Gegara Masalah Perempuan

AKP Jacub menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku yang diterima pada 27 Januari 2022.

Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.

Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.

Menurut AKP Jacub, pihaknya memperolah bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru (Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com)

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.

“Korban ada tiga orang siswi MTS,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved