Bocah SD di OKI Berulang Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Muntah-muntah Ternyata Hamil 2 Bulan
Bocah perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial NR (13) dihamili ayah tirinya sendiri, So 48.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial NR (13) dihamili ayah tirinya sendiri, So.
Pria 48 tahun itu berulang kali merudapaksa korban.
Akibatnya, siswi kelas 6 SD itu kini sudah hamil 2 bulan.
Adapun pelaku So sendiri telah dibekuk dan mendekam di sel tahanan Mapolres OKI.
So berulang kali melancarkan aksi bejatnya itu di dalam kamar rumahnya saat kondisi sepi.
Baca juga: Ngaku Idap Kelainan, Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak SD, Adik Ipar juga Dihamili
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal mengungkapkan modus pelaku So tega mencabuli anak tirinya itu.
"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ujar Ipda Jamal, Senin (31/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSumsel.com.
Disebutkan bahwa aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali sejak November 2021 hingga 12 Januari 2022.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," ungkap Ipda Jamal.
Baca juga: Jadi Pemilik Pondok Pesantren, Pria Residivis Pencabulan di Oku Selatan Kini Hamili Santriwati
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Aksi rudapaksa ini terkuak setelah ibu korban yang curiga ketika mendapati putrinya itu selalu muntah-muntah.
Hingga akhirnya, korban pun diperiksa dan diketahui bahwa NR tengah hamil 2 bulan.
Korban pun mengakui bahwa ia menjadi korban rudapaksa sang oleh ayah tiri.
Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung hingga Usia Kandungan Kini 5 Bulan, Pelaku Dikeroyok Warga di Kebun
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," jelas Ipda Jamal seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya oleh unit PPA Satreskrim Polres OKI pada Minggu (30/1/2022).