TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bripka BT, anggota polisi yang merudapksa seorang mahasiswi dari peguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat.
Sempat viral di media sosial postingan seorang mahasiswi di PTN Banjarmasin yang mengaku jadi korban rudapaksa oleh anggota polisi berinisial Bipka BT.
Bripka BT yang terbukti bersalah dalam perkara rudapaksa ini telah dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terbaru, terhadap Bripka BT telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
Baca juga: Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi
Pemecatan tersebut merupakan jawaban dari pihak Polresta Banjarmasin atas desakan para mahasiswa rekan korban perkosaan Bripka BT.
Adapun upacara PTDH terhdap Bripka BT pun dilaksanakan pada Sabtu (29/1/2022) kemarin di lapangan Mapolresta Banjarmasin.
Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak agar Bripka BT tak hanya dihukum berat, namun juga harus dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi aksi para mahasiswa tersebut pun, Kombes Pol Sabana mengaku siap untuk melepaskan jabatannya sebagai Kapolresta Banjarmasin apabilan Bripka BT tidak jadi dipecat.
Kombes Pol Sabana juga menegaskan bahwa Bripka BT telah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik di internal Polda Kalsel.
"Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," terang Kombes Pol Sabana, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen
"Bahkan kalau boleh menembak, saya tembak kepalanya," imbuhnya.
Ungkapan tersebut, menurut Kombes Pol Sabana, merupakan bentuk ketegasan dirinya yang tak mentolelir setiap pelanggaran berat anggota Polri.
"Itu ungkapan bahwa kita tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum," tandas Kombes Pol Sabana.
Bripka BT Perkosa Mahasiswi Magang