Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan mahasiswi di Banjarmasin oleh anggota polisi Bripka BT, kini pelaku rudapaksa telah dipecat secara tidak dengan hormat

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bripka BT, anggota polisi yang merudapksa seorang mahasiswi dari peguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat.

Sempat viral di media sosial postingan seorang mahasiswi di PTN Banjarmasin yang mengaku jadi korban rudapaksa oleh anggota polisi berinisial Bipka BT.

Bripka BT yang terbukti bersalah dalam perkara rudapaksa ini telah dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terbaru, terhadap Bripka BT telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Baca juga: Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi

Pemecatan tersebut merupakan jawaban dari pihak Polresta Banjarmasin atas desakan para mahasiswa rekan korban perkosaan Bripka BT.

Adapun upacara PTDH terhdap Bripka BT pun dilaksanakan pada Sabtu (29/1/2022) kemarin di lapangan Mapolresta Banjarmasin.

Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak agar Bripka BT tak hanya dihukum berat, namun juga harus dipecat sebagai anggota Polri.

Aksi Solidaritas Mahasiswa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait proses hukum perkara asusila yang korbannya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (27/1/2022). (BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Menanggapi aksi para mahasiswa tersebut pun, Kombes Pol Sabana mengaku siap untuk melepaskan jabatannya sebagai Kapolresta Banjarmasin apabilan Bripka BT tidak jadi dipecat.

Kombes Pol Sabana juga menegaskan bahwa Bripka BT telah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik di internal Polda Kalsel.

"Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," terang Kombes Pol Sabana, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

"Bahkan kalau boleh menembak, saya tembak kepalanya," imbuhnya.

Ungkapan tersebut, menurut Kombes Pol Sabana, merupakan bentuk ketegasan dirinya yang tak mentolelir setiap pelanggaran berat anggota Polri.

"Itu ungkapan bahwa kita tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum," tandas Kombes Pol Sabana.

Bripka BT Perkosa Mahasiswi Magang

Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi (via Kompas.com)
Halaman
123