Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan mahasiswi di Banjarmasin oleh anggota polisi Bripka BT, kini pelaku rudapaksa telah dipecat secara tidak dengan hormat

Hingga kasus rudapaksa ini pun bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan ini.

VDPS mengaku kecewa atas hukuman yang dinilai sangat ringan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," ujar korban VDPS.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar/Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan" dan "Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat"