Sempat Menginap, Pria Ini Rudapaksa Lalu Bunuh Nenek-nenek 74 Tahun

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pelaku adalah seorang pria bernama Ali Rahmat Hutagalung 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Pelaku adalah seorang pria bernama Ali Rahmat Hutagalung  alias ARH.

Sedangkan korban adalah seorang nenek berinisial LS (74).

Belakangan diketahui, sebelum dihabisi, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Ketahuan saat Korban Kesakitan Dimandikan Ibu

Karena berusaha kabur, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Korban Menangis setelah Seminggu Tak Pulang

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.

Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya merupakan nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pencurian dan Rudapaksa Nenek-nenek di Muratara

Aksi pencurian disertai rudapaksa terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Pelakunya adalah seorang remaja berinisial WR (19).

Sedangkan korbannya adalah seorang nenek-nenek berinisial S (63).

Baca juga: ABG 15 Tahun Ajak 3 Teman Rudapaksa Kakak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Kecanduan Film Dewasa

Remaja tersebut mencuri di rumah S dan malah merudapaksa korban setelah perbuatannya kepergok.

Pelaku membawa kabur uang hingga tabung gas.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/8/2021).

WR melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yakni IK, JR, dan RN.

Otak pencurian adalah IK sementara JR dan RN bertugas untuk memantau.

Baca juga: Pria 55 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga yang Masih SMP, Pelaku Juga Teman Kerja Ayah Korban

WR menjadi pelaku yang melakukan eksekusi.

Sekira pukul 02.00 dini hai, WR masuk rumah korban lewat atap.

Namun aksi WR ternyata membuat S terbangun dari tidur dan menjerit.

WR lalu menutup mulut korban dengan bantal dan mencekiknya.

Ia juga memukul leher korban hingga pingsan.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis 20 Tahun Modus Buka Lowongan Pekerjaan, padahal Istri Sedang Hamil

"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh S. Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021), mengutip Kompas.com.

Mengutip Tribun Sumsel, setelah korban pingsan, WR mengambil tabung gas elpiji 3 kg, tangki semprot, mixer, handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu. 

Sebelum pergi, WR merudapaksa S lalu kabur.

WR kemudian ditangkap saat nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya pada Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Alasan Tak Dilayani Istri, Suami Rudapaksa Anak Tiri saat Istrinya Tidur, Dilakukan sejak 2014

Sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kini WR diamankan di Mapolres Muratara.

WR terancam Pasal Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah, Kompas.com/Aji YK Putra) (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Rudapaksa Nenek 63 Tahun setelah Kepergok Mencuri, Lalu Bawa Kabur Uang hingga Tabung Gas dan di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara