Remaja 16 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Korban Menangis setelah Seminggu Tak Pulang

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelakunya adalah remaja berinisial EV (16).

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelakunya adalah remaja berinisial EV (16). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah remaja berinisial EV (16).

Sedangkan korban adalah gadis berinisial AN (13).

Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Awalnya Ajak Jalan-jalan, Pria 20 Tahun Ini Rudapaksa Bocah yang Baru Lulus SD

Perbuatan warga Kecamatan Patikraja diketahui usai korban bercerita kepada orangtua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib. 

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kronologis penangkapan ketika keberadaan pelaku sedang berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Kedungringin, Patikraja, Banyumas.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas", ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/21).

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ngaku Jadi Syarat Ilmu Kekebalan Tubuh

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut di bulan Agustus bahwa korban inisial AN tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu.

Kemudian orangtua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang. 

"Sesampainya di rumah orangtuanya bertanya kepada korban 'kamu dari mana saja" yang kemudian korban menjawab 'habis pergi dengan pelaku'. 

Baca juga: Salon Rumahan Nekat Buka Praktik Suntik Putih, Modal YouTube dan Terdesak Utang Pinjol

Kemudian pelapor bertanya selama ini tidur di mana dan udah ngapain aja dengan pelaku," katanya. 

Korban kemudian menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. 

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak kepolisian. 

Karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Kasat Reskrim.

(Tribunbanyumas/jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Banyumas Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved