"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak dari Istri Ketiga sampai Hamil, Sudah Dilakukan Berkali-kali hingga 2 Tahun
5. Sempat dilakukan mediasi
Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.
Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto, dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita) (TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban dan di TribunBanten.com dengan judul 3 Tukang Ojek di Pandeglang Cabuli Siswi SD di Kebun Sawit, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Murung