3 Tukang Ojek yang Biasa Jemput Anak Sekolah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Gilir Korban di Kebun Sawit

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang gadis kecil berumur 10 tahun menjadi korbannya.

"Sudah melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron.

Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pacar Otaki Pemerkosaan Kekasihnya

Peristiwa rudapaksa terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korbannya adalah seorang gadis berinisial L (17).

Sedangkan pelaku adalah tiga orang pria.

Ironisnya, sosok yang mengotaki tindak pemerkosaan itu adalah pacar korban sendiri.

Baca juga: Istri Melahirkan, Suami Pacari Gadis 15 Tahun Lalu Rudapaksa Korban di Mobil Pikap hingga Hamil

Kini para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Identitas mereka masing-masing, TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan faktanya:

1. Kronologi

Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada 25 Juni 2021 lalu.

Saat itu TN mengajak L untuk jalan-jalan.

Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Halaman
1234