3 Tukang Ojek yang Biasa Jemput Anak Sekolah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Gilir Korban di Kebun Sawit

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang gadis kecil berumur 10 tahun menjadi korbannya.

Rupanya, di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.

Baca juga: Ibu Umur 19 Tahun Bunuh Bayi Pakai Cutter, Kesal Suami Tak Mau Urus Anak saat Sakit

2. Dipaksa tenggak miras

Masih berada di lokasi pemancingan, para pelaku kemudian memaksa memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Mereka berhenti di sebuah gubuk yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.

3. Diotaki pacar korban

Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, menyampaikan tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.

Mereka mengakui berbuatan bejatnya.

Baca juga: Ajak ke Kebun, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun 6 Kali, Ancam Bunuh Orangtua Korban

"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono, Kamis (8/7/2021), dikutip dari TribunJogja.com.

"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.

4. Dijerat pasal berlapis

Sudono melanjutkan penjelasannya, para pelaku dikenai pasal berlapis.

Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan.

Halaman
1234