TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang gadis kecil berumur 10 tahun menjadi korbannya.
Korban masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Ayah Umur 63 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Masih Remaja di Kandang Babi, Kini Korban Hamil 9 Bulan
Aksi pencabulan itu terjadi pada Jumat, (17/9/2021).
Pelakunya tiga pemuda dan mereka telah bersekongkol untuk melakukan perbuatan itu.
Mereka masing-masing berinisial S, N, dan D, warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Diketahui pelaku adalah pengemudi ojek yang sehari-hari terbiasa antar jemput anak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, membenarkan adanya pencabulan tersebut.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Pak RW Meninggal Dunia, Batuk Berdarah Lalu Seminggu di Rumah Sakit
"Pada saat itu salah satu pelaku membawa korban dari dekat sekolah menuju ke arah kebun sawit.
Tak berselang lama, dua temannya pun ikut menghampiri lokasi pelaku dan korban," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Fajar menerangkan, setelah membawa korban ke perkebunan sawit, para pelaku lantas mencabuli korban bergantian.
"Korban dipaksa untuk tidak bersuara dan menuruti kemauan pelaku pada saat itu.
Setelah itu, korban kembali dibawa oleh pelaku untuk diantarkan ke rumahnya," jelasnya.
Baca juga: Iming-iming Boneka Barbie, Buruh Bangunan Nekat Rudapaksa Bocah 6 Tahun
Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban mempertanyakan kepada korban terkait dirinya yang enggan berbicara.
Setelah diminta berterus terang, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.
"Sudah melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron.
Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Pacar Otaki Pemerkosaan Kekasihnya
Peristiwa rudapaksa terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korbannya adalah seorang gadis berinisial L (17).
Sedangkan pelaku adalah tiga orang pria.
Ironisnya, sosok yang mengotaki tindak pemerkosaan itu adalah pacar korban sendiri.
Baca juga: Istri Melahirkan, Suami Pacari Gadis 15 Tahun Lalu Rudapaksa Korban di Mobil Pikap hingga Hamil
Kini para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Identitas mereka masing-masing, TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan faktanya:
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada 25 Juni 2021 lalu.
Saat itu TN mengajak L untuk jalan-jalan.
Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Rupanya, di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.
Baca juga: Ibu Umur 19 Tahun Bunuh Bayi Pakai Cutter, Kesal Suami Tak Mau Urus Anak saat Sakit
2. Dipaksa tenggak miras
Masih berada di lokasi pemancingan, para pelaku kemudian memaksa memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, menyampaikan tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
Baca juga: Ajak ke Kebun, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun 6 Kali, Ancam Bunuh Orangtua Korban
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono, Kamis (8/7/2021), dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
4. Dijerat pasal berlapis
Sudono melanjutkan penjelasannya, para pelaku dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak dari Istri Ketiga sampai Hamil, Sudah Dilakukan Berkali-kali hingga 2 Tahun
5. Sempat dilakukan mediasi
Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.
Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto, dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita) (TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban dan di TribunBanten.com dengan judul 3 Tukang Ojek di Pandeglang Cabuli Siswi SD di Kebun Sawit, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Murung