TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Pelaku adalah seorang dosen berinisial AL (44).
AL merupakan dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.
Sedangkan korban adalah siswi SMP berinisial PD (14) yang merupakan warga PPU.
Baca juga: Dosen IAIN Kediri Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kini Mahasiswa Demo Tuntut Keadilan
Saat ini, pelaku telah dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/9/2021).
Mengutip dari Tribun Kaltim, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook.
Dari situ, keduanya mulai akrab dan kerap berkomunikasi.
AL kemudian merayu PD agar mau diajak bertemu.
Setelah sepakat untuk bertemu, pelaku meminta korban membawa baju ganti.
Baca juga: Kepala Dinas dan Politisi Partai di Papua Rudapaksa 4 Siswi SMA, Paman Korban Ikut Terlibat
Tak hanya itu, korban juga diminta membawa ponsel beserta box-nya.
Tanpa curiga, korban menuruti keinginan pelaku.
Pelaku kemudian menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu pada Selasa (7/9/2021).
Dikatakan paman korban, SA (45), pelaku kemudian menjual ponsel korban dengan harga murah.
Sementara SIM card di ponsel tersebut dibuang pelaku di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
Baca juga: Rampok Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Cabuli Bocah, Kini Ditembak Polisi
"Setelah dijemput, korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor lewat Pelabuhan Klotok."
"Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/201), dilansir Tribun Kaltim.
Menurut keterangan paman korban, di hotel tersebut korban dirudapaksa sebanyak dua kali.
Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga.
Keluarga korban yang tak terima lalu melanjutkan dengan melapor ke Polres PPU.
Baca juga: Gadis Remaja Terpaksa Buang Bayi Hasil Rudapaksa, Polisi: Kami Pikirkan Masa Depan Anak Ini
Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus pada Rabu (8/9/2021).
"Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup bukti, kami tetapkan tersangka," kata Dian, dilansir Kompas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel