Rampok Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Cabuli Bocah, Kini Ditembak Polisi
Aksi perampokan disertai rudapaksa terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Pelakunya adalah pria bernama Lanuhudi alias Udin (39).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi perampokan disertai rudapaksa terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Pelakunya adalah pria bernama Lanuhudi alias Udin (39).
Ia akhirnya ditembak polisi ketika hendak ditangkap pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Sopir Rudapaksa Anak Kandung selama 2 Tahun sejak Masuk SMP, Pukul Korban Jika Menolak
Ia tampak meringis kesakitan saat dihadirkan anggota Polsek Nongsa bahkan harus menggunakan tongkat bantu hanya untuk berdiri.
Ia nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI di rumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu Batu Besar pada 25 Juli sekira pukul 02.00 WIB.
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.
Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Ancam Bakar Rumah, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali selama 2 Tahun, Akhirnya Kepergok Ibu
Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat dan korbannya seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).
Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka.
Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas.
Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Gadis Remaja Terpaksa Buang Bayi Hasil Rudapaksa, Polisi: Kami Pikirkan Masa Depan Anak Ini
"Yang bersangkutan ini pengangguran dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara