Gadis Remaja Terpaksa Buang Bayi Hasil Rudapaksa, Polisi: Kami Pikirkan Masa Depan Anak Ini

Aksi rudapaksa menimpa seorang gadis remaja di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang siswi SMP sampai hamil setelah dirudapaksa oleh kakek-kakek.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa menimpa seorang gadis remaja di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang siswi SMP sampai hamil setelah dirudapaksa oleh kakek-kakek. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa menimpa seorang gadis remaja di Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang siswi SMP sampai hamil setelah dirudapaksa oleh kakek-kakek.

Setelah melahirkan, korban membuang bayi hasil rudapaksa itu di sumur tempat praktik dokter umum.

Aksi korban ini terungkap dari rekaman CCTV.

Baca juga: Pemuka Agama Cabuli 4 Gadis Remaja, Tergoda saat Lihat Korban Tidur dari Jendela

Ia rupanya melahirkan sendiri di toilet saat mendaftar sebagai pasien tempat praktik dokter umum di Kecamatan Kabat.

Setelah dilakukan penelusuran oleh polisi, diketahui siswi SMP tersebut adalah korban rudapaksa atau pemerkosaan.

Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Polisi juga telah menangkap pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil.

Baca juga: Tak Kunjung Haid hingga Keluarga Khawatir, Bocah SD Ternyata Dirudapaksa Ayah hingga Hamil 6 Bulan

"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara

"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," kata Kapolresta.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan bayi yang dibungkus plastik di sumur tempat praktik dr Neni Destriana, di Kecamatan Kabat, Jumat (10/9/2021).

Perbuatan membuang bayi itu terungkap setelah terekam CCTV di tempat dokter praktik tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved