PPPK Paruh Waktu

7 Dokumen PPPK Paruh Waktu Wajib Diisi saat Upload DRH, Jadwal Pengisian Berakhir 15 September 2025

Saat ini BKN RI terus berupaya menata ulang sistem kepegawaian nasional, salah satunya pengangkatan honorer skema PPPK paruh waktu.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok berita.depok.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Untuk honorer yang diajukan menjadi PPPK paruh waktu, mesti melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup, sesuai jadwal mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA,COM - Melalui BKN RI terus berupaya menata ulang sistem kepegawaian nasional, salah satunya pengangkatan honorer skema PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Sebagai solusi bagi honorer atau tenaga non-ASN, karena belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki masa kerja setahun. Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Rekap Sementara ACC NIP PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Terbanyak Tenaga Teknis

Diangkat skema ini tetap berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) resmi dari BKN.

Untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Pengusulan mulai 7 Agustus 2025. Semula dijadwalkan berakhir 20 Agustus 2025. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB.

Sesuai nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengusulan diperpanjang 25 Agustus 2025 lalu.

Usulan wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani secara elektronik.

Berdasarkan rilis BKN, hingga 22 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.068.495 usulan PPPK paruh waktu telah diajukan instansi pemerintah.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Mulai Besok 28 Agustus 2025, Cek Jadwal Terbaru KemenPANRB

Jika dipresentasekan sudah mencapai 78 persen dari total potensi 1.370.523 honorer memenuhi kriteria.

66.495 usulan ditolak, dengan alasan utama pegawai sudah tidak aktif bekerja dan keterbatasan anggaran instansi.

Setelah pengusulan ditutup, tahapan berikutnya penetapan kebutuhan formasi oleh Menteri PANRB, dijadwalkan 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Pengumuman alokasi kebutuhan 27 Agustus sampai 6 September 2025, disampaikan melalui BKD dan situs resmi instansi.

Lalu, honorer yang diajukan melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup, sesuai jadwal mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved