TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah seorang pria bernama Evan Saputra.
Ia telah menganiaya pamannya, Gafur, dengan senjata tajam berupa parang.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis 20 Tahun Modus Buka Lowongan Pekerjaan, padahal Istri Sedang Hamil
Pelaku sempat hampir sebulan melarikan diri, dan akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.
Menurut keterangan polisi, tiga minggu lalu tersangka dan korban berjumpa di rumah kerabat keduanya di Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
"Saat berjumpa, tersangka marah pada korban yang tidak lain merupakan pamannya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Muara Kuang Ipda Hendri Rozin, Kamis (26/8/2021).
Hendri melanjutkan, rupanya kemarahan tersangka dipicu karena salah paham antara ia dan korban.
Baca juga: Teman Wanita yang Diajak Check-In Tiba-tiba Keluar Kamar Minta Tolong, Pria 59 Tahun Ini Tewas
"Tersangka ini bilang, 'kamu berani ya?' Dan dijawab oleh korban, 'saya ini paman kamu. Bukan musuh kamu'," ucap Hendri menirukan percakapan tersangka dan korban sesaat sebelum terjadi penganiayaan.
Tersangka pun lalu terlibat percekcokan dengan korban.
Tersangka menyebut pamannya telah menggulung jaring burung miliknya tanpa sepengetahuannya.
"Jadi tersangka marah karena jaring burung itu," jelas Hendri.
Setelah terlibat percekcokan, tersangka lalu pergi dan mengambil sebilah parang dan kembali menemui korban.
Baca juga: Hirup Gas Beracun, Penambang Emas Tewas dalam Lubang Galian
Tersangka lalu menempelkan parang ke leher korban dan menggesekkannya seperti ingin menyembelih hewan.
Beruntung aksi tersebut dapat dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di dalam rumah.
"Akibat gesekan parang itu, korban mengalami luka gores di leher bagian kiri dan di jari jempol kanannya," terang Hendri.