KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Anggota DPR Sahroni Minta KPK Hargai Partai Imbas OTT Bupati Kolaka Timur di Acara Partai Nasdem

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK -  Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai partai imbas insiden operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara (Sultra).  Abdul Azis juga merupakan anggota NasDem. Saat tertangkap, ia sedang berada di acara Nasdem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.   Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan KPK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai partai imbas insiden operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Abdul Azis juga merupakan anggota NasDem. Saat tertangkap, ia sedang berada di acara Nasdem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.  

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan KPK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Kami berharap bapak punya momen waktu yang pas. Kami semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga parpol yang ada di bumi ini enggak dihargai," kata Sahroni dalam rapat tersebut. 

Bendahara Umum Partai NasDem itu menegaskan bahwa semua parpol di DPR ingin penegakan hukum oleh KPK 100 persen dikerjakan tanpa pandang bulu.

Meski menyoroti hal tersebut, Sahroni mengapresiasi soal sikap KPK saat melakukan OTT. 

Selain itu, dia juga mengkritik drama yang terjadi dalam rangkaian peristiwa OTT tersebut lewat kasus Abdul Aziz.

"Tapi saya lebih sangat apresiasi kelembagaan politik, kelembagaan Bapak. Tolonglah, Pak, dihargai satu sama lain. Kami tidak mau merasa bahwa ah ini parpol sok sokan, mau sok bersih, enggak di republik ini enggak ada yg bersih, kami pengin proses penegakan hukum yang Bapak lakukan sesuai koridor," kata Sahroni.

Ia pun menyinggung soal istilah OTT yang digunakan oleh KPK saat akan menangkap Abdul Azis. 

Baca juga: Anggota DPR Nasdem Cecar KPK Buntut OTT Bupati Kolaka Timur, Sahroni hingga Lallo, Pernyataan Setyo

"Tolong jelaskan ke kami apakah OTT itu di waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus, atau sekalipun kalau memang OTTnya tidak dalam kapasitas yang sama mending namanya diganti jangan OTT lagi, tapi pelaku tindak pidana, orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta bahwa yang bersangkutan adalah pelaku adalah pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditangkap," tandasnya.

KPK pun menjawab hal tersebut. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan OTT terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara, sudah sesuai dengan prosedur. 

Hal ini disampaikan Setyo untuk merespons kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut bahwa OTT tidak dilakukan pada waktu yang tepat.

"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan, prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di Pasal 5 (UU KPK). Kami lakukan secara akuntabilitas, proporsional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. 

Halaman
123