Kemenham Sultra
Wujudkan Regulasi Berbasis HAM, Kemenham Sultra Kumpul Akademisi dan Perancang Hukum Daerah
Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara terus berupaya menghadirkan regulasi daerah yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Wujudkan-Regulasi-Berbasis-HAM-Kemenham-Sulawesi-Tenggara-Kumpul-Akademisi-dan-Perancang-Daerah.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya menghadirkan regulasi daerah yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Komitmen ini diperkuat dengan Rapat Pembinaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Aula Samaturu Hotel Athaya Kendari, Selasa (12/5/2026).
Kemenham Sultra mengumpulkan para perancang hukum daerah, akademisi, hingga analis kebijakan dalam satu forum tersebut.
Mereka berkumpul untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berperspektif HAM
Kegiatan ini menjadi langkah strategis agar regulasi yang lahir di daerah tidak sekadar memenuhi aspek administratif.
Tetapi juga mampu melindungi hak masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap luput dalam proses penyusunan kebijakan.
Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas JF Perancang dan JF Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kemenham Sultra Dorong Pembentukan Kampung Redam di Besulutu Konawe Sulawesi Tenggara
Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sultra, hingga Perancang PUU Bagian Hukum Setda 17 kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.
Dari jumlah tersebut, 26 peserta hadir langsung dan 9 lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak masyarakat melalui regulasi yang berkeadilan.
"Setiap pasal yang lahir harus mampu menjawab rasa keadilan dan kesetaraan di tengah masyarakat," jelas Daniel melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
"Produk hukum daerah tidak boleh mengandung substansi yang diskriminatif maupun mengabaikan perlindungan kelompok rentan,” tegasnya.
Diskusi dalam kegiatan berlangsung dinamis melalui pemaparan dua narasumber yang membahas tantangan sekaligus arah pembentukan regulasi daerah berbasis HAM.
Baca juga: Dorong Pelayanan Kesehatan Berbasis HAM, Ditjen IDP Gandeng Kemenham Sultra Perkuat ASN Dinkes
Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Erwinsyah Agus, menekankan pentingnya penerapan instrumen analisis HAM dalam penyusunan Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah.
Kemenham Sultra
Sulawesi Tenggara
Kendari
UHO
Daniel Rumsowek
Erwinsyah Agus
Muhammad Sabaruddin Sinapoy
TribunNetworkBB
| Pendaftaran PPPK Kemenham Resmi Dibuka 7 Januari 2026, Simak Cara Daftar, Syarat, Rincian Formasi |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Expose Inovasi Aplikasi Penelitian D’Park Terintegrasi Sililaba |
|
|---|
| Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Kategori Medsos Digelar Kementerian Kominfo |
|
|---|
| Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Kinerja Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB |
|
|---|
| Kemenkumham Sultra Ikuti Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ 2024 |
|
|---|