Minggu, 10 Mei 2026

Pemprov Sultra 2026

Pemerintah Sulawesi Tenggara Maksimalkan Pelayanan Publik yang Efektif dengan Data Akurat

Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memaksimalkan pelayanan publik yang efektif dengan data akurat. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemerintah Sulawesi Tenggara Maksimalkan Pelayanan Publik yang Efektif dengan Data Akurat
Istimewa/Ilustrasi AI
ILUSTRASI PEGAWAI - Ilustrasi seorang pegawai yang dibuat menggunakan AI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah nyata melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Kebijakan Publik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memaksimalkan pelayanan publik yang efektif dengan data akurat. 

Hal ini dilandasi oleh pelayanan serta bantuan pemerintah yang sebelumnya kurang tepat sasaran. 

Salah satu penyebabnya karena data masyarakat yang tak sinkron saat mengurus layanan publik. 

Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra akan memaksimalkan data antar setiap instansi. 

Dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Sabtu (9/5/2026), pada era digital, data yang akurat bukan lagi pilihan, tapi prasyarat utama agar kebijakan pemerintah bisa efektif dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. 

Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka terkait "Mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera dan Religius," di mana pembangunan yang maju dan sejahtera hanya dapat dicapai jika didukung oleh tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipercaya dalam setiap layanan publik.
 
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah nyata melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Kebijakan Publik.
 
Beberapa tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut: 

1.Memberikan acuan bagi instansi dalam verifikasi dan validasi data penerima manfaat dalam penyelenggaraan layanan publik

2.Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, terpadu, mutakhir dapat dipertanggungjawabkan untuk menyelenggarakan pelayanan publik

3.Menjadikan data kependudukan sebagai dasar dalam perencanaan lintas sektor berbasis NIK.

4.Integrasi Layanan: Seluruh perangkat daerah memiliki acuan data yang sama untuk program dan pelayanan masyarakat.  

Penerbitan Pergub Sultra Nomor 36 Tahun 2025 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. 

Regulasi ini hadir untuk menjamin keakuratan data, sehingga penyaluran bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dapat terdistribusi secara lebih presisi dan tepat sasaran.

Nantinya, dua mekanisme diterapkan untuk memastikan data masyarakat lebih akurat. 

. Pemadanan Mandiri: Perangkat daerah mengakses NIK secara langsung (setelah mendapat izin dari Mendagri).  

. Pemadanan Kolektif: Instansi memberikan data dasar (by name by address) kepada Disdukcapil untuk disinkronkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  

Pemerintah Jamin Keamanan Data

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved