Kemenham Sultra
Dorong Pelayanan Kesehatan Berbasis HAM, Ditjen IDP Gandeng Kemenham Sultra Perkuat ASN Dinkes
Ditjen IDP HAM menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara di Lingkungan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Rabu (6/5/2026).
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dorong-Pelayanan-Kesehatan-Berbasis-HAM-Ditjen-IDP-Gandeng-Kemenham-Sultra-Perkuat-ASN-Dinkes.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IDP HAM) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dinkes Sultra), Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta dari Dinkes Sultra ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur negara dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam pelayanan kesehatan.
Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Hasliddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aparatur negara memiliki peran strategis sebagai pemangku kewajiban dalam memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Kinerja Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber turut memberikan materi dari berbagai perspektif.
Perwakilan Ditjen IDP HAM, Kepala Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Mikeu Asriningpuri, memaparkan konsep dasar HAM, termasuk kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan, menyoroti masih adanya tantangan dalam implementasi pelayanan kesehatan ramah HAM, seperti ketimpangan akses, diskriminasi, serta keterbatasan fasilitas.
Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis HAM menjadi kunci dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia .
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, Algazali Amirullah, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan berbasis HAM menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak dan negara sebagai pemangku kewajiban.
Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Kategori Medsos Digelar Kementerian Kominfo
Ia menekankan pentingnya pelayanan yang non-diskriminatif, berkualitas, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan .
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara, khususnya di sektor kesehatan, merupakan langkah strategis dalam memastikan pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur kesehatan semakin memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap layanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya. (*/adv)
(TribunnewsSultra.com/Content Writer)
Kemenham Sultra
Sulawesi Tenggara
TribunNetworkBB
pelayanan kesehatan
Ditjen IDP
Hasliddin
Dinkes Sultra
| Unjuk Bakat Peserta saat Sesi Wawancara dan Keterampilan SKB CPNS Kemenkumham Sulawesi Tenggara 2024 |
|
|---|
| Peserta Diminta Laporkan Jika Ada Oknum Janjikan Kelulusan SKB CPNS Kemenkumham Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| 345 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham Sulawesi Tenggara 2024 |
|
|---|
| 420 Peserta CPNS 2024 Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lolos SKD, Jalani 2 Tahap Tes SKB |
|
|---|
| Silvester Sili Laba Pindah Tugas ke NTT, Tiga Tahun Jabat Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara |
|
|---|