Polda Sultra

2.068 Kasus Kecelakaan di Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra Ungkap Tantangan Keselamatan Lalu Lintas

 Angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 2.068 kasus.

Polda Sultra
KAPOLDA SULAWESI TENGGARA - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 28 Oktober 2025. Rapat ini mengusung tema “Strategi dalam Menurunkan Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara”. 

Kebijakan ini dilaksanakan melalui penegakan hukum yang tegas.

Beberapa waktu lalu, Polda Sultra juga telah memusnahkan knalpot brong sebagai upaya nyata dalam menertibkan penggunaan kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

"Tantangan keselamatan lalu lintas di era mobilitas tinggi harus dihadapi dengan strategi terpadu, mulai dari rekayasa lalu lintas, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran masyarakat, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana jalan," ujar Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat melahirkan komitmen bersama dan langkah-langkah efektif yang langsung diimplementasikan.

Setiap rekomendasi ditekankan harus berbasis data, terukur, dan dievaluasi secara berkala untuk menekan angka fatalitas secara signifikan.

"Keselamatan adalah prioritas dan merupakan hak setiap pengguna jalan," pungkas Irjen Didik Agung Widjanarko, sembari membuka secara resmi Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Satpam di Sulawesi Tenggara Tuntas Ikut Gada Pratama, Siap Bantu Polda Sultra Jaga Keamanan

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil PT Jasa Raharja Kendari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.

Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Ketua Organda Sultra, Kepala BPJN, Kepala BPTD.

Hingga Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sulawesi Tenggara, serta PJU Polda Sultra dan para Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasat Lantas.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved