HUT RI di Sulawesi Tenggara
Cerita Warga Binaan Lapas Perempuan Kendari Dipenjara Gegara Jual Motor Suami, Dapat Remisi Bebas
LI mendapatkan remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan.
Adalah LI, warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra).
LI mendapatkan remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025).
Desa Banggai jaraknya sekitar 7 kilometer (km) dari Raha, ibu kota Kabupaten Muna, waktu tempuh 16 menit.
Bila dari Kota Kendari menggunakan kapal cepat untuk sampai ke Pelabuhan Nusantara Raha, dengan waktu tempuh sekitar kurang lebih tiga jam.
Baca juga: Momen Sepatu Anggota Paskibraka di Konawe Sulawesi Tenggara Terlepas, Disambut Tepuk Tangan
Kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Desa Banggai menggunakan motor atau mobil.
LI berada di Kota Kendari hanya untuk menjalani masa hukumannya, usai divonis bersalah karena menjual motor trail milik suaminya.
Tepat Agustus 2025, LI mengaku sudah satu tahun enam bulan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan.
Lapas Perempuan Kendari berada di Jalan Poros Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
"Saya dipenjara karena jual motor suami," tutur LI sambil memandang kosong kedepan, mengingat sebagian peristiwa yang dialaminya, Minggu (18/7/2025).
LI bilang tak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan hukum, hingga kemudian menjalani tahanan di Lapas Perempuan.
Baca juga: Sosok Aulia Zalszabila, Siswi Asal Kolaka Utara Jadi Pembawa Baki Cadangan di Sulawesi Tenggara
Ia pun bersyukur dirinya mendapat remisi hingga kemudian bebas pada momen HUT ke-80 RI.
Usai bebas rencananya, LI akan terlebih dahulu pulang ke kampung halamannya untuk bertemu keluarga.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Nurul Kiptiyah mengatakan LI satu-satunya warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung dinyatakan bebas.
"Kalau yang langsung bebas itu satu orang, inisial LI kasusnya penggelapan, jual motor milik suaminya," ujarnya ketika diwawancarai, Minggu (17/8/2025).
Kata Kepala Lapas Perempuan Kendari yang baru menjabat tiga bulan ini, LI diberi remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: BREAKING NEWS Tawuran Pelajar di Kendari Nodai Perayaan HUT ke-80 RI, 1 Korban Dilarikan ke RS
"Dia (LI) juga orang yang rajin dan menjaga kebersihan di Lapas Perempuan," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
309 Narapidana Lapas II A Baubau Sultra Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 1 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
409 Narapidana di Rutan Kelas II A Kendari Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, 3 Langsung Bebas |
![]() |
---|
315 Napi Lapas Baubau Sulawesi Tenggara Dapat Remisi Idulfitri 2024, Satu Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
280 Narapidana Lapas Baubau Sulawesi Tenggara Terima Remisi saat HUT RI ke-78, Dua Langsung Bebas |
![]() |
---|
323 Warga Binaan Lapas Kelas II A Baubau Terima Remisi Idulfitri 2022, Satu Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.