Berita Baubau

315 Napi Lapas Baubau Sulawesi Tenggara Dapat Remisi Idulfitri 2024, Satu Orang Langsung Bebas

Seorang narapidana Lapas Kelas II A Baubau terima remisi khusus Lebaran 2024, bebas pada saat hari raya.

|
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, Herman Mulawarman saat diwawancarai, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang narapidana Lapas Kelas II A Baubau terima remisi khusus Lebaran 2024, bebas pada saat hari raya.

Menjelang Lebaran 2024, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kota Baubau memberi remisi pada sejumlah narapidana.

Remisi tersebut diberikan kepada penghuni Lapas Baubau yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, Herman Mulawarman mengatakan remisi khusus diberikan setelah narapidana yang dimaksud memenuhi syarat.

"Memenuhi syarat secara administrasi dan selama menjalani kurungan di Lapas Baubau, napi tersebut tidak pernah terima hukuman disiplin," jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: 150 Napi Rutan Kelas II B Raha di Muna Sulawesi Tenggara Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2024

Selain itu, remisi napi selalu diberikan setiap perayaan hari besar, tentunya punya persyaratan khusus seperti masuk kurungan harus lebih dari enam bulan.

"Tidak hanya satu orang, sebanyak 314 penghuni Lapas Baubau beragama Islam terima remisi Idulfitri 2024," bebernya.

Ia merincikan sebanyak 60 orang terima remisi 15 hari, 185 orang terima remisi satu bulan, 49 orang terima remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang terima remisi dua bulan.

"Satu narapidana yang bebas di Idulfitri 2024, terima remisi sebanyak satu bulan karena ternyata masa kurungannya habis sehingga dinyatakan bebas," imbuhnya.

Kata dia, narapidana yang akan dibebaskan tersebut telah menjalani masa hukuman selama tiga tahun dengan kasus penganiayaan.

Baca juga: Rutan Kendari Sulawesi Tenggara Cabut Remisi Narapidana Kabur, Tak Bisa Ajukan Bebas Bersyarat

Berdasarkan keterangan, pemberian remisi diputuskan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sehingga berkas secara administrasi serta berkelakuan baik setiap penghuni sangat mempengaruhi.

"Jadi total remisi yang kami berikan pada penghuni Lapas Baubau beragama Islam sebanyak 315 narapidana dari jumlah penghuni seluruhnya 504 napi," jelasnya.

Herman mengaku penghuni Lapas Kelas II A Baubau beragama Islam tidak seluruhnya terima remisi sebab belum memenuhi syarat administrasi atau tidak begitu berkelakuan baik.

"Tidak berkelakuan baik ini seperti berkelahi atau penyalahgunaan handphone," imbuhnya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima yang bersangkutan agar termotivasi sehingga dapat berjalan ke arah yang lebih baik. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved