Berita Kendari

409 Narapidana di Rutan Kelas II A Kendari Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, 3 Langsung Bebas

Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2024, sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari diusulkan menerima remisi

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Handover
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Herianto mengatakan narapidana yang diusulkan pengurangan massa tahanannya berjumlah 409 orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COOM, KENDARI - Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari diusulkan menerima remisi.

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Herianto mengatakan narapidana yang diusulkan pengurangan massa tahanannya berjumlah 409 orang.

Pengusulan remisi 409 narapidana tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI, dan akan diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Yang diusulkan bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi persyaratan, jadi tahun ini kita ajukan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (9/8/2024).

Herianto menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Disebutkan remisi diberikan bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan.

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui,” jelasnya.

Baca juga: HUT RI ke 78, Kanwil Kemenkumham Sultra Berikan Remisi 2.000 Narapidana se-Sulawesi Tenggara

Sementara itu, jumlah masing-masing warga binaan dan besaran remisi yang diusulkan itu berbeda-beda.

Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan 54 orang dan remisi lima bulan sebanyak 13 orang.

Kemudian juga ada 3 orang yang diusulkan bebas.

"Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved