HUT RI di Sulawesi Tenggara
280 Narapidana Lapas Baubau Sulawesi Tenggara Terima Remisi saat HUT RI ke-78, Dua Langsung Bebas
280 narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi,Kamis (17/8/2023).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sebanyak 280 narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi.
Remisi atau potongan masa tahanan ini didapatkan dalam momentum peringatan HUT RI ke-78.
Dari ratusan narapidana mendapatkan remisi pada momen ini, terdapat 2 narapidana langsung bebas.
Pemberian remisi pada narapidana diberikan secara simbolis Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, pada Upacara HUT RI ke-78 di halaman Lapas Kelas IIA Baubau, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: 1.948 Narapidana Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Dapat Remisi pada HUT RI, 7 Warga Binaan Bebas
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, saat itu pihaknya mengusulkan 280 Narapidana untuk mendapatkan remisi.
Lebih lanjut dikatakan, semua yang diusulkan tersebut mendapat remisi dan dua orang diantaranya dinyatakan bebas.
"Alhamdulillah, SK nya tadi malam sudah keluar sebanyak 280, jadi dari 280 itu, 2 orang mendapat remisi umum dua atau bebas hari ini," jelasnya.
Kata dia, masing-masing Narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda, diantaranya ada yang mendapatkan remisi enam, lima, empat, tiga, dua dan satu bulan.
Baca juga: ‘ASN itu Netral Jangan Ikut-ikutan, Sama Saja Pj’ Pesan Gubernur Sulawesi Tenggara di Upacara HUT RI
Untuk narapidana yang bebas langsung hari ini mendapatkan remisi satu bulan, mengingat masa pidana mereka satu tahun dan sudah menjalani sembilan bulan.
"Keduanya juga mendapat bantuan transportasi Dinas Sosial untuk kembali ke daerah tujuan Wanci dan Pasarwajo," ucapnya.
Herman menuturkan, mengingat keduanya mendapat remisi umum, sehingga dua Narapidana yang bebas ini tidak lagi melaporkan ke Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
"Pesan kami kepada dua Napi yang bebas ini, semoga dengan kebebasan ini menjadi koreksi diri bagi dia untuk lebih baik dan tidak melanggar hukum lagi," kata dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.