Berita Muna

51 Motor Kena Razia Operasi Patuh Anoa 2025 di Muna, Syarat Ambil Kendaraan di Kantor Polisi

Sebanyak 51 motor terjaring razia Operasi Patuh Anoa 2025 di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 14 hari.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
KENDARAAN KENA RAZIA - Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, menyampaikan hasil razia Operasi Patuh Anoa 2025 didampingi Kabag OPS, AKP Juwanto dan Kanit Gakkum, IPDA Andi Sri Yusuf, saat konferensi pers pada Selasa (29/7/2025). Sebanyak 51 kendaraan terjaring rajia selama 14 hari operasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 51 motor terjaring razia Operasi Patuh Anoa 2025 di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 14 hari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor atau Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, menyampaikan selama operasi berlangsung, pemotor tidak pakai helm jadi pelanggaran mendominasi.

Kendaraan motor juga lebih banyak melanggar lalu lintas ketimbang mobil.

Kendaraan sepeda motor diamankan setelah pengendara tak menunjukkan surat-surat selama razia berlangsung, 14-27 Juli 2025.

"51 motor disita, terjaring razia. 43 knalpot brong sudah dikirim ke Polda Sultra untuk dilakukan pemusnahan," ujar Kompol Andi, saat konferensi pers, Selasa (29/7/225).

Baca juga: 46 Motor dan 1 Mobil di Kendari Kena Razia Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara, Banyak Knalpot Brong

Lebih lanjut, Kompol Andi menyampaikan puluhan kendaraan roda dua tersebut akan dikembalikan kepemilikannya mulai hari ini.

Ia menyebut pemilik kendaraan hanya perlu membawa surat kelengkapan motor, seperti STNK, SIM dan lainnya.

"Mulai hari ini pelayanan pengembalian kendaraan," ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved