Berita Sulawesi Tenggara

Termasuk 4 Daerah Sultra, DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang, Daftar Lengkap

4 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) disahkan DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota menjadi Undang-Undang.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok Tribunnews.com
Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. 

Usai laporan, Adies meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami menanyakan ke fraksi, 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ucapnya

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Kantor Travel Umrah Smarthajj Kendari Sepi Usai Dilaporkan ke Polisi, Tidak Ada Papan Nama

Ini daftar 10 RUU Kabupaten/Kota disahkan jadi UU:

1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo

2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo

3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Sulawesi Temggara

5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara

6. RUU tentang Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara

7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara

10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab/Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com, JUDUL Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang Undang, Ini Daftarnya

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved