Berita Sulawesi Tenggara
Termasuk 4 Daerah Sultra, DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang, Daftar Lengkap
4 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) disahkan DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota menjadi Undang-Undang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Usai laporan, Adies meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Kami menanyakan ke fraksi, 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ucapnya
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Kantor Travel Umrah Smarthajj Kendari Sepi Usai Dilaporkan ke Polisi, Tidak Ada Papan Nama
Ini daftar 10 RUU Kabupaten/Kota disahkan jadi UU:
1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Sulawesi Temggara
5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara
6. RUU tentang Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara
7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab/Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com, JUDUL Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang Undang, Ini Daftarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.