Berita Sulawesi Tenggara

Termasuk 4 Daerah Sultra, DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang, Daftar Lengkap

4 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) disahkan DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota menjadi Undang-Undang.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok Tribunnews.com
Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Termasuk 4 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), disahkan DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota menjadi Undang-Undang (UU).

RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang adalah proses legislasi, mengatur pembentukan atau penegasan status suatu kabupaten atau kota, disahkan menjadi undang-undang resmi DPR RI.

Tujuan RUU Kabupaten Kota Jadi Undang-Undang ada 4, pertama memberikan kepastian hukum atas pembentukan kabupaten Kota sebelumnya hanya diatur dalam UU gabungan atau peraturan lama.

Baca juga: 2 Ton Beras SPHP Ludes Sejam Diborong Warga Konawe Sulawesi Tenggara

Kedua, menyesuaikan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan pembentukan pemerintahan daerah harus diatur dengan undang-undang.

Ketiga, menghindari konflik hukum dan administrasi, terutama jika dasar hukum lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

RUU dibahas Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Kemenkumham, Bappenas. Setelah pembahasan tingkat I, RUU dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Jika disetujui mayoritas anggota DPR, RUU resmi disahkan menjadi Undang-Undang Kabupaten/Kota.

Disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang memberikan dampak positif, yakni memperkuat struktur legal dan otonomi daerah.

Lalu, menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat lokal.

 Selanjutnya, menjadi dasar hukum sah pengelolaan pemerintahan, anggaran dan pelayanan publik di daerah.

Melansir Tribunnews.com, pada Kamis (24/7/2025), DPR RI esmi mengesahkan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota dalam pembicaraan tingkat II.

Baca juga: Suwandi Asal Buton Sulawesi Tenggara Wisudawan Terbaik IPDN 2025, Dianugerahi Kartika Astha Brata

Berlangsung saat rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat paripurna Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dihadiri sejumlah pimpinan DPR.

Yakni Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Saat rapat Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia kerja 10 RUU tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved