Berita Konawe Selatan

Polisi Terbitkan DPO Tersangka Kasus Narkoba di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Satresnarkoba Polres Konawe Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. 

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
DPO KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Hal ini sesuai Surat DPO dengan Nomor: DPO/01/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dikeluarkan Rabu, 16 Juli 2025. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika

Tersangka tersebut diketahui berinisial R alias Ris, pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.

Hal ini sesuai Surat DPO dengan Nomor: DPO/01/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dikeluarkan Rabu, 16 Juli 2025. 

Adapun penerbitan surat ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra, yang dibuat pada 8 Juli 2025.

“Ris ditetapkan sebagai buronan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Ris dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan keterangan dalam surat DPO, Ris memiliki ciri-ciri tinggi badan ±150 cm, kulit sawo matang.

Hingga saat ini, tersangka belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, Polres Konawe Selatan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwajib.

Pihaknya terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka guna mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Ris.

Baca juga: Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Muna Amankan 54 Sashet Sabu Total 19,55 Gram

“Langkah tegas Polres Konawe Selatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved