Berita Konawe Selatan
Polisi Terbitkan DPO Tersangka Kasus Narkoba di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Satresnarkoba Polres Konawe Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
Tersangka tersebut diketahui berinisial R alias Ris, pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal ini sesuai Surat DPO dengan Nomor: DPO/01/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dikeluarkan Rabu, 16 Juli 2025.
Adapun penerbitan surat ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra, yang dibuat pada 8 Juli 2025.
“Ris ditetapkan sebagai buronan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Kejari Konawe Selatan Tetapkan Kades Amolengu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
Ris dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan dalam surat DPO, Ris memiliki ciri-ciri tinggi badan ±150 cm, kulit sawo matang.
Hingga saat ini, tersangka belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, Polres Konawe Selatan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwajib.
Pihaknya terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka guna mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Ris.
Baca juga: Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Muna Amankan 54 Sashet Sabu Total 19,55 Gram
“Langkah tegas Polres Konawe Selatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
2 Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Amankan 26,81 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Santri PPTQ Kolaka Diimbau Jauhi Narkoba dan Judi Online, Tak Takut Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Miliki Sabu 102.51 gr, IRT Bandar Narkoba di Lambai Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Detik-detik Pria Pengedar Narkoba Kejar-kejaran Polisi di Lamokato Kolaka, Istrinya Serahkan Diri |
![]() |
---|
Wanita Muda Ditangkap Gegara Edarkan Narkoba Sistem Tempel di Kendari, Polisi Sita 12,18 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.