Breaking News

Suami Istri Pengedar Narkoba di Kolaka

Detik-detik Pria Pengedar Narkoba Kejar-kejaran Polisi di Lamokato Kolaka, Istrinya Serahkan Diri

Inilah detik-detik penangkapan suami istri pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Kolaka
PENGEDAR NARKOBA : Kolase foto barang bukti sabu dan suami istri pengedar narkoba yang ditangkap polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap di Lamokato saat hendak ke Kolaka Utara pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 03.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah detik-detik penangkapan suami istri pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka menangkap sang suami inisial SUN alias AR dan istrinya inisial IS (50) saat hendak kabur di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 03.00 WITA.

Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan detik-detik penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Setelah menerima laporan dari masyarakat dalam aduan program sahabat polri terkait maraknya pengedaran narkoba.

Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang dihuni sepasang suami istri.

"Lalu dilakukan penyergapan di depan rumah kedua pelaku," ucap Iptu Dwi Arif.

Namun SUN alian AR sempat melarikan diri hingga terjadi kerja-kerjaran anggota Unit Opsnal Satresnarkoba.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Kolaka Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu di Kolaka Sulawesi Tenggara

Sedangkan IS langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.

"Saat penangkapan, pelaku mengakui hendak pulang kampung ke Kolaka Utara," ujar Iptu Dwi.

"Diinterogasi IS mengakui telah membuang barang bukti narkoba jenis sabu di semak-semak pinggir jalan Lamokato," ucapnya melanjutkan.

Akibat tindakan itu, suami istri tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved