Berita Kendari

2 Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Amankan 26,81 Gram Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) kembali meringkus dua pengedar narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tengga

Istimewa
NARKOBA DIAMANKAN POLISI - Sebanyak dua pemuda berinisial AZ (20) dan ZK (20) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Sabu siap edar seberat 26,81 gram diamankan dari tangan kedua pelaku. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) meringkus dua pengedar narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AZ (20) dan ZK (20).

Mereka diringkus di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menuturkan kedua pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Lalolara dan sekitarnya.

AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Miliki Sabu 102.51 gr, IRT Bandar Narkoba di Lambai Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

"AZ dan ZK merupakan target operasi kami. Setelah keberadaan mereka teridentifikasi, kami pun segera mengarah ke indekos dan langsung menangkapnya," ujar AKP Andi kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (24/6/2025).

Ia menambahkan dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat saset sabu dengan berat bruto 3,26 gram milik AZ yang disembunyikan di dalam lemari baju.

Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, alat pres sabu, dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya penggeledahan kembali dilakukan dan menemukan kardus berisi sabu yang telah terbungkus rapi sebanyak 70 saset dengan berat bruto 23,55 gram siap edar.

"Setelah kita geledah, kami kembali menemukan barang bukti terbungkus plastik putih, dan AZ mengaku barang haram itu milik ZK yang disimpan di indekosnya."

Baca juga: Wanita Muda Ditangkap Gegara Edarkan Narkoba Sistem Tempel di Kendari, Polisi Sita 12,18 Gram Sabu

"Kemudian pelaku ZK ini datang dan berhasil juga kami amankan, dan dia mengaku bahwa sabu itu memang miliknya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved