Demo di Kantor Wali Kota Baubau

Detik-detik Ricuh Demo Pemilik Sound System di Kantor Wali Kota Baubau, Buntut Larangan Acara Joget

Detik-detik kericuhan demo pemilik sound system atau sound horeg di kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/07/2025).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
DEMO RICUH - Detik-detik kericuhan demo pemilik sound system atau sound horeg di Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/07/2025). Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa mendesak agar surat larangan acara joget di kota tersebut dicabut. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Detik-detik kericuhan demo pemilik sound system atau sound horeg di Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/07/2025).

Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa mendesak agar surat larangan acara joget di kota tersebut dicabut.

Larangan tersebut sebelumnya tertuang dalam surat edaran nomor 23/SE/HK/2025 yang diterbitkan Wali Kota Baubau Yusran Fahim.

Unjuk rasa pemilik sound system yang melibatkan ribuan massa itupun berujung ricuh, terjadi aksi lempar batu.

Kericuhan menyebabkan sejumlah orang terluka, kaca Kantor Wali Kota Baubau pecah.

Baca juga: Aksi Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Ini Kata Satpol PP

Sementara, pagar tangga yang menghubungkan lapangan dan kantor tersebut juga roboh.

Detik-detik demo ricuh berawal saat pengunjuk rasa merangsek ke dalam kantor wali kota.

Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Baubau, Amril Tamim, sempat menemui massa aksi untuk berdialog.

Namun, dialog berujung buntu.

Pengunjuk rasa tetap mendesak agar surat edaran larangan joget yang sudah diterbitkan pemerintah kota (pemkot) dicabut.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemilik Sound System Tuntut Surat Edaran Wali Kota Baubau Soal Larangan Joget Dicabut

Unjuk rasa pun kembali memanas, mereka mendesak agar Wali Kota Baubau Yusran Fahim keluar dan menemui mereka.

“Keluar wali kota, keluar,” teriak pengunjuk rasa.

Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan.

Pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam kantor wali kota hingga akhirnya aksi pelemparan terjadi.

Mereka pun membakar kardus air gelas mineral.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kejari Konawe Sultra, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Kantor KPU

Pihak kepolisian kemudian keluar ke depan lobi kantor wali kota dan membuat barikade untuk menahan pengunjuk rasa yang merangsek.

Pelemparan terus terjadi hingga membuat kaca kantor wali kota pecah, beberapa orang mengalami luka-luka.

Petugas keamanan kemudian membubarkan aksi unjuk rasa ricuh tersebut dengan menembakkan gas air mata. 

Pengunjuk rasa berhamburan keluar kantor wali kota, situasi pun akhirnya terkendali.

Sejumlah pengunjuk rasa pun sempat diamankan petugas, begitupun beberapa mobil sound system dalam unjuk rasa tersebut.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa CPNS dan PPPK 2024 Tahap I Sultra Bawa Keranda Bergambar Bahtra dan Menpan RB

“Kami Pol PP dan Kesbang sudah meminta agar bersabar menunggu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Baubau, La Ode Muhammad Takdir, mengenai demo ricuh tersebut.

Sebenarnya, pemkot terbuka berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa dari masing-masing pemilik usaha sound system sebelum terjadinya aksi lempar batu.

“Tapi setelah kami turun sudah melempar, sudah bunyi pecah kaca, sehingga dari pihak kepolisian langsung melakukan tindakan pembubaran,” jelasnya.

“Kemudian ada beberapa anggota kami juga terkena lemparan batu, serta dari pihak kepolisian pula terkena serpihan kaca,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemilik usaha sound system atau sound horeg berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Bendungan Ladongi Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Dikawal Ketat Polres Koltim

Mereka datang sejak pagi dengan membawa sound system masing-masing di atas mobil.

Puluhan mobil sound system terparkir dengan suara musik besar.

Amril Tamim yang sempat menemui pengunjuk rasa pun mengungkap alasan SE Nomor 23/SE/HK/2025 perihal penertiban acara joget yang kerap dilaksanakan malam hari di Kota Baubau.

“Dasar surat edaran yang ditandatangani wali kota bukanlah keputusan sepihak,” katanya saat menemui pengunjuk rasa.

“Tetapi itu berdasarkan rapat forum komunikasi pimpinan daerah Kota Baubau,” jelasnya menambahkan.

Namun dialog tersebut berujung buntu, pengunjuk rasa memaksa masuk hingga halaman depan Kantor Wali Kota Baubau.

Sementara, Muhammad Takdir, mengatakan, SE Wali Kota Baubau terkait penertiban acara joget di malam hari tidak semudah dibatalkan.

“Pak Sekda tadi sudah sampaikan, surat edaran wali kota itu tidak semudah dibatalkan,” ujarnya.

“Tadi juga sudah diungkapkan untuk dievaluasi dengan memanggil kembali para pengusaha-pengusaha sound system, tapi rupanya mereka tidak bersedia,” kata Takdir menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved