Peran 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid, Modus Minyak Mentah, Pertalite, Pertamax

Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Puspen Kejagung, Tribunnews
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Berikut peran 18 tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, hingga Pertamax. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap para tersangka masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021.

Yang mana diketahui bahwa Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang.

8. Indra Putra (IP), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;

* Bersama-sama tersangka AP dengan sepengetahuan tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung.

Dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka AS, tersangka SDS, dan tersangka DW.

Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.

9. Muhammad Riza Chalid (MRC), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

* Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Perbuatan tersangka berupa melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. 

10. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Baca juga: Viral Istilah Oplosan vs Blending Gegara Kasus Korupsi di Pertamina, Pakar: Bahasa Jawa dan Inggris

* Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP

* Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

* Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, RS melakukan pembelian untuk RON 92 atau Pertalite atau lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 atau Pertamax dan hal tersebut tidak diperbolehkan. 

11. Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

* Bersama RS dan AP melakukan pengondisian rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang

* Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

12. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 

* Bersama RS dan SDS melakukan pengondisian rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang

* Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

13. Yoki Firnandi (YF), selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

* Melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui Pertamina International Shipping.

14. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

* Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAR.

15. Dimas Werhaspati (DW), selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 

* Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

* DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

16. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

* Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 

* GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 

* GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

17. Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

* Melakukan pembelian BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan tersangka RS. Kemudian tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC melakukan blending (mencampur) produk kilang RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92.

* Tersangka MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu sehingga Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

* Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui mark up dalam kontrak shipping oleh tersangka YF sehingga Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR dan DW.

18. Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

* Melakukan blending RON 88 (Premium) dengan RON 90 agar menghasilkan RON 92 (Pertamax) atas perintah tersangka MK

* Bersama tersangka MK melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu sehingga Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

* Bersama tersangka MK mengetahui dan menyetujui mark up dalam kontrak shipping oleh tersangka YF sehingga Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR dan DW.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Kompas.com, Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved