Peran 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid, Modus Minyak Mentah, Pertalite, Pertamax
Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
* Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
4. Dwi Sudarsono (DS), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020
* Bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan hulu Pertamina tersebut.
Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
* Pada waktu yang sama, tersangka DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
5. Arif Sukmara (AS), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS)
* Bersama-sama dengan tersangka SDS dan tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia
Dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD 3.765.712.
* Bersama-sama tersangka DW dan tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping.
Dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
6. Hasto Wibowo (HW), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020
* Melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang;
* Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar.
7. Martin Haendra Nata (MH), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.