Peran 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid, Modus Minyak Mentah, Pertalite, Pertamax

Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Puspen Kejagung, Tribunnews
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Berikut peran 18 tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, hingga Pertamax. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap para tersangka masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

* Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut. 

4. Dwi Sudarsono (DS), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020

* Bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan hulu Pertamina tersebut.

Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

* Pada waktu yang sama, tersangka DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal. 

5. Arif Sukmara (AS), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS)

* Bersama-sama dengan tersangka SDS dan tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia

Dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD 3.765.712.

* Bersama-sama tersangka DW dan tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping.

Dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara. 

6. Hasto Wibowo (HW), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020

* Melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

KASUS KORUPSI PERTAMINA - Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang sudah ditetapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).  Kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun lebih ini sudah menyeret total 18 tersangka, salah satunya sang ‘raja minyak’ Muhammad Riza Chalid yang berstatus buron.
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang sudah ditetapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun lebih ini sudah menyeret total 18 tersangka, salah satunya sang ‘raja minyak’ Muhammad Riza Chalid yang berstatus buron. (Dok Pusat Penerangan Kejagung RI, Facebook)

Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang;

* Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar. 

7. Martin Haendra Nata (MH), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved