Peran 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid, Modus Minyak Mentah, Pertalite, Pertamax

Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Puspen Kejagung, Tribunnews
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Berikut peran 18 tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, hingga Pertamax. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap para tersangka masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Tersangka RS diduga membeli Pertalite (RON 90) yang diblending menjadi Pertamax (RON 92) kemudian dijual.

Dua tersangka yang juga pejabat PT Pertamina Patra Niaga menyusul diumumkan Kejagung dua hari berselang, Rabu, 26 Februari 2025.

Keduanya yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operation.

Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan total 18 tersangka kasus korupsi Pertamina.

Simak sosok tersangkanya hingga peran masing-masing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding, dan KKKS tahun 2018-2023 ini:

1. Alfian Nasution (AN), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015

* Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;

* Bersama tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;

* Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh tersangka GRJ;

* Melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;

* Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;

2. Hanung Budya (HB), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014

* Bersama tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;  

Baca juga: Bantah BBM Oplosan di SPBU, Pertamina Terminal Kendari Sebut Tak Ada Konpensasi Bagi Pemilik Motor

* Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak; 

3. Toto Nugroho (TN), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved