Peran 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid, Modus Minyak Mentah, Pertalite, Pertamax

Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Puspen Kejagung, Tribunnews
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Berikut peran 18 tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, hingga Pertamax. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap para tersangka masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Tersangka tersebut masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Penyimpangan dalam tata kelola minyak tersebut mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.

Mulai impor/ ekspor minyak mentahnya, pengangkutan, penyimpanan, hingga produk jadinya dari Pertalite menjadi Pertamax.

Kerugian dalam kasus korupsi Pertamina seperti diungkap Direktur Penyidikan atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Kamis (10/07/2025) malam, mencapai Rp285 triliun lebih.

“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389,” kata Qohar yang akan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra ini.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, 7 Penyimpangan, 18 Tersangka Terbaru Riza Halid

Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Qohar  mengumumkan penetapan 9 tersangka baru kasus korupsi Pertamina.

Delapan dari 9 nama yang diumumkan langsung ditahan, sementara satu lainnya yakni Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, masih buron.

Kejagung juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding, dan KKKS tersebut.

Chalid misalnya diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Bersama-sama tersangka Alfian Nasution (AN), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

Hanung Budya (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

GRJ sudah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka pada awal pengungkapan kasus korupsi Pertamina, Senin, 24 Februari 2025.

Jampidsus Kejagung kala itu mengumumkan 7 tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).

Tersangka RS diduga membeli Pertalite (RON 90) yang diblending menjadi Pertamax (RON 92) kemudian dijual.

Dua tersangka yang juga pejabat PT Pertamina Patra Niaga menyusul diumumkan Kejagung dua hari berselang, Rabu, 26 Februari 2025.

Keduanya yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operation.

Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan total 18 tersangka kasus korupsi Pertamina.

Simak sosok tersangkanya hingga peran masing-masing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding, dan KKKS tahun 2018-2023 ini:

1. Alfian Nasution (AN), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015

* Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;

* Bersama tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;

* Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh tersangka GRJ;

* Melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;

* Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;

2. Hanung Budya (HB), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014

* Bersama tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;  

Baca juga: Bantah BBM Oplosan di SPBU, Pertamina Terminal Kendari Sebut Tak Ada Konpensasi Bagi Pemilik Motor

* Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak; 

3. Toto Nugroho (TN), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;

* Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut. 

4. Dwi Sudarsono (DS), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020

* Bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan hulu Pertamina tersebut.

Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

* Pada waktu yang sama, tersangka DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal. 

5. Arif Sukmara (AS), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS)

* Bersama-sama dengan tersangka SDS dan tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia

Dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD 3.765.712.

* Bersama-sama tersangka DW dan tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping.

Dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara. 

6. Hasto Wibowo (HW), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020

* Melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

KASUS KORUPSI PERTAMINA - Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang sudah ditetapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).  Kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun lebih ini sudah menyeret total 18 tersangka, salah satunya sang ‘raja minyak’ Muhammad Riza Chalid yang berstatus buron.
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang sudah ditetapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun lebih ini sudah menyeret total 18 tersangka, salah satunya sang ‘raja minyak’ Muhammad Riza Chalid yang berstatus buron. (Dok Pusat Penerangan Kejagung RI, Facebook)

Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang;

* Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar. 

7. Martin Haendra Nata (MH), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;

Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021.

Yang mana diketahui bahwa Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang.

8. Indra Putra (IP), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;

* Bersama-sama tersangka AP dengan sepengetahuan tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung.

Dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka AS, tersangka SDS, dan tersangka DW.

Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.

9. Muhammad Riza Chalid (MRC), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

* Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Perbuatan tersangka berupa melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. 

10. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Baca juga: Viral Istilah Oplosan vs Blending Gegara Kasus Korupsi di Pertamina, Pakar: Bahasa Jawa dan Inggris

* Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP

* Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

* Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, RS melakukan pembelian untuk RON 92 atau Pertalite atau lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 atau Pertamax dan hal tersebut tidak diperbolehkan. 

11. Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

* Bersama RS dan AP melakukan pengondisian rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang

* Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

12. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 

* Bersama RS dan SDS melakukan pengondisian rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang

* Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

13. Yoki Firnandi (YF), selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

* Melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui Pertamina International Shipping.

14. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

* Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAR.

15. Dimas Werhaspati (DW), selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 

* Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

* DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

16. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

* Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 

* GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 

* GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

17. Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

* Melakukan pembelian BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan tersangka RS. Kemudian tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC melakukan blending (mencampur) produk kilang RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92.

* Tersangka MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu sehingga Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

* Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui mark up dalam kontrak shipping oleh tersangka YF sehingga Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR dan DW.

18. Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

* Melakukan blending RON 88 (Premium) dengan RON 90 agar menghasilkan RON 92 (Pertamax) atas perintah tersangka MK

* Bersama tersangka MK melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu sehingga Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

* Bersama tersangka MK mengetahui dan menyetujui mark up dalam kontrak shipping oleh tersangka YF sehingga Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR dan DW.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Kompas.com, Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved