Peran 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid, Modus Minyak Mentah, Pertalite, Pertamax

Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Puspen Kejagung, Tribunnews
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Berikut peran 18 tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, hingga Pertamax. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap para tersangka masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap peran 18 tersangka kasus korupsi Pertamina salah satunya Muhammad Riza Chalid, akali tata kelola minyak mentah, Pertalite, Pertamax.

Tersangka tersebut masing-masing telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Penyimpangan dalam tata kelola minyak tersebut mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.

Mulai impor/ ekspor minyak mentahnya, pengangkutan, penyimpanan, hingga produk jadinya dari Pertalite menjadi Pertamax.

Kerugian dalam kasus korupsi Pertamina seperti diungkap Direktur Penyidikan atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Kamis (10/07/2025) malam, mencapai Rp285 triliun lebih.

“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389,” kata Qohar yang akan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra ini.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, 7 Penyimpangan, 18 Tersangka Terbaru Riza Halid

Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Qohar  mengumumkan penetapan 9 tersangka baru kasus korupsi Pertamina.

Delapan dari 9 nama yang diumumkan langsung ditahan, sementara satu lainnya yakni Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, masih buron.

Kejagung juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding, dan KKKS tersebut.

Chalid misalnya diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Bersama-sama tersangka Alfian Nasution (AN), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

Hanung Budya (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

GRJ sudah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka pada awal pengungkapan kasus korupsi Pertamina, Senin, 24 Februari 2025.

Jampidsus Kejagung kala itu mengumumkan 7 tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved