Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7

Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini terus bergulir hingga memasuki sidang ketujuh

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
SIDANG KASUS KORUPSI - Suasana sidang kasus dugaan korupsi Sekretariat Daerah atau Setda Kendai Sulawesi Tenggara, di PN Tipikor Baruga, Kamis (3/7/2025). Sebelumnya sebanyak 24 saksi telah diperiksa dan hari ini 6 saksi sedang diperiksa Majelis Hakim. 

Beberapa kwitansi yang dipalsukan adalah nota fiktif pembayaran pulsa di toko seluler Cahaya Cell, yang dimiliki oleh mantan karyawan travel Wali Kota Kendari.

"Kegiatan itu berhasil menggasak uang negara sebesar Rp70 juta. Tapi saat ini harus dibebankan oleh tiga terdakwa yang seharusnya ini menjadi tanggung jawab Siska Karina Imran dan Asnita Malaka," kata Muswanto.

Selain itu, lewat pengakuan Asnita Malaka juga, Siska Karina Imran kerap menerima uang Rp28 juta yang masuk ke rekening pribadi Wali Kota Kendari saat ini tersebut.

"Padahal, aturan di dalam DPA, anggaran itu tidak boleh langsung ke rekening pribadi. Tapi melalui pertanggungjawaban pihak ketiga atau dirunut dari nota pembelanjaan," urainya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Benih Padi Dinas Pertanian Baubau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Sehingga, Muswanto menduga, Nahwa Umar dikambinghitamkan dalam perkara ini, karena ada pihak lain yang harus bertanggungjawab, termasuk Wali Kota Kendari.

"Maka kami kuasa hukum Nahwa Umar meminta hakim untuk menghadirkan Siska Karina Imran. Bukan untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi untuk dikonfrontir dengan Asnita. Kami ingin mengetahui, ke mana aliran uang ini," jelasnya.

Jika majelis hakim tak bisa menghadirkan Siska Karina Imran, maka pihaknya meminta agar Asnita Malaka ditetapkan sebagai tersangka, karena perannya signifikan yang seharusnya dilakukan jaksa sejak awal perkara ini.

"Tetapi jaksa seolah menihilkan dan berkesimpulan saat proses sidang tengah berjalan tanpa menunggu putusan hakim. Bahkan jaksa kami anggap sebagai kuasa hukum Siska Karina Imran. Ini yang kami sangat sayangkan," tegasnya.

Sejak awal persidangan, jaksa tidak objektif dalam menerapkan tersangka dan tebang pilih dalam menegakan hukum. 

Terbukti sesuai fakta pemeriksaan BAP ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan patut dijadikan tersangka, seperti Hardiana, Asnita Malaka, Jahuddin, dan Alimin.

Sebagai PPTK sejak 2 Januari 2020, Jahuddin dianggap tidak menjalankan tugasnya. Bahkan, Jahuddin dianggap punya niatan untuk menabrak aturan.

Pasalnya, Jahuddin sebagai PPTK berperan mengawasi keabsahan dokumen yang diajukan oleh pihak ketiga lewat pemeriksa barang. Salah satunya berita acara pemeriksaan barang.

Padahal, Jahuddin wajib memeriksa dokumen berita acara pemeriksa barang dari 5 kasubbag. Namun, hal ini tidak dilakukan sehingga terjadi pencairan anggaran menggunakan dokumen tidak lengkap.

Muswanto bilang, jaksa sebagai penuntut umum memiliki kewajiban untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. 

Dalam konteks persidangan, jaksa diharapkan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jaksa harus berasumsi terdakwa tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah.

"Jaksa harus menyajikan fakta-fakta yang relevan dalam persidangan secara objektif dan tidak memihak. Jaksa sebaiknya menghindari membuat pernyataan di media yang dapat mempengaruhi proses hukum atau merusak reputasi terdakwa sebelum putusan hakim dijatuhkan," ungkapnya.

Jika jaksa menutupi fakta persidangan atau membuat komentar di media yang dapat mempengaruhi proses hukum, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika profesi dan berpotensi merusak integritas proses hukum. 

"Jaksa harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi untuk memastikan keadilan ditegakkan," ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved