Cara Cek Bansos PKH, BPNT, PIP, hingga BSU dengan NIK yang Cair Lagi, Jadwal, Besaran Pencairan

Simak cara cek Bantuan Sosial atau Bansos 2025, mulai Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT.

|
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Tangkapan layar aplikasi Cek Bansos, laman BSU Kemnaker dan pip.kemendikdasmen
BANSOS 2025 - Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2025, mulai bansos PKH atau Program Keluarga Harapan hingga Bantuan Pangan Non-Tunai atau bansos BPNT. Adaupula pencairan PIP atau Program Indonesia Pintar serta Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemnaker. Pemerintah pada tahun ini menyalurkan sejumlah program bansos yang sudah cair secara bertahap. 

Besaran pencairan PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan kelas peserta didik, berikut rinciannya:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp225 ribu

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp375 ribu

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp900 ribu

Jadwal pencairan PIP 2025 tahap II dimulai Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga awal Juli.

Berikut cara cek penerima bantuan dana PIP Kemendikdasmen:

- Pertama buka laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/.

- Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.

- Selanjutnya klik “Cek Penerima PIP”.

Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Sistem akan menampilkan status penerimaan, jadwal pencairan, dan nominal bantuan

BSU Ketenagakerjaan

BSU BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BSU Kemnaker mulai cair secara bertahap.

Proses pencairan BSU 2025 bagi pekerja/ buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Selasa (24/05/2025).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja/ buruh yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Salah satu syaratnya yakni penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

BSU juga diberikan kepada sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Besaran BSU yang diterima pekerja/ buruh maupun guru honorer tersebut yakni sebesar Rp300 ribu per bulan.

Sementara, pencairan BSU akan dilakukan sekaligus untuk 2 bulan yakni periode Juni-Juli 2025.

Artinya, para pekerja/ buruh akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu dalam sekali pencairan.

Untuk cara cek penerima BSU 2025 bisa dilakukan melalui link resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
 
2. Masukkan data pribadi

Data pribadi tersebut seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif.

3. Klik tombol ‘Lanjutkan’. 

Sistem akan menampilkan informasi status kelayakan BSU berdasarkan data yang dimasukkan. 

Jika datamu masih dalam proses verifikasi atau validasi, sistem akan menyarankan untuk melakukan pengecekan berkala. 

Sementara, cara cek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi JMO yakni sebagai berikut:

1. Buka aplikasi JMO login menggunakan akun terdaftar 

2. Scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)’

3. Klik tombol ‘Klik Disini’

4. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif 

5. Klik ‘Lanjutkan’ dan sistem akan menampilkan status BSU. 

Jika diperlukan pembaruan data rekening, kamu akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif.

Nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer. 

Sedangkan, cara cek penerima BSU 2025 dengan NIK pada link BSU BSU Kemnaker yakni sebagai berikut:

1. Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login atau daftar akun jika belum memiliki

3. Isi data diri lengkap sesuai KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan

4. Pilih opsi “Cek BSU” pada halaman akun

5. Masukkan NIK dan informasi lain yang diminta

6. Sistem akan menampilkan hasil status penerima BSU.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Kompas.com, TribunSumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved