BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Cara Cek Pencairan, Status Terima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BSU Kemnaker akhirnya mulai cair secara bertah
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BSU Kemnaker akhirnya mulai cair secara bertahap.
Proses pencairan BSU 2025 tahap pertama bagi pekerja/ buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Selasa (24/05/2025).
Pekerja/ buruh yang telah memenuhi syarat menerima BSU pun bisa mengecek status penerima bantuan secara online.
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Laman resmi BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, serta aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile milik BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cara cek status penerima melalui link laman resmi maupun aplikasi mobile bisa dilihat pada bagian akhir artikel ini.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja/ buruh yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.
Baca juga: Segera Cair! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via Link bsubpjsketenagakerjaan dan Aplikasi JMO
Salah satu syaratnya yakni penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
BSU juga diberikan kepada sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.
Besaran BSU yang diterima pekerja/ buruh maupun guru honorer tersebut yakni sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sementara, pencairan BSU akan dilakukan sekaligus untuk 2 bulan yakni periode Juni-Juli 2025.
Artinya, para pekerja/ buruh akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu dalam sekali pencairan.
Pencairan BSU pada tahun ini akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara atau Himpunan Bank Negara.
Bank itu di antaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Begitupun Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi penerima BSU yang berdomisili di Provinsi Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.