BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Cara Cek Pencairan, Status Terima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BSU Kemnaker akhirnya mulai cair secara bertah

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
handover
BANTUAN SUBSIDI UPAH - BSU BPJS Ketenagakerjaan mulai cair, cara cek pencairan dan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker. Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BSU Kemnaker akhirnya mulai cair secara bertahap. Proses pencairan BSU 2025 tahap pertama bagi pekerja/ buruh tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Selasa (24/05/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BSU Kemnaker akhirnya mulai cair secara bertahap.

Proses pencairan BSU 2025 tahap pertama bagi pekerja/ buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Selasa (24/05/2025).

Pekerja/ buruh yang telah memenuhi syarat menerima BSU pun bisa mengecek status penerima bantuan secara online.

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Laman resmi BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, serta aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile milik BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cara cek status penerima melalui link laman resmi maupun aplikasi mobile bisa dilihat pada bagian akhir artikel ini.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja/ buruh yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Segera Cair! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via Link bsubpjsketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Salah satu syaratnya yakni penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

BSU juga diberikan kepada sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Besaran BSU yang diterima pekerja/ buruh maupun guru honorer tersebut yakni sebesar Rp300 ribu per bulan.

Sementara, pencairan BSU akan dilakukan sekaligus untuk 2 bulan yakni periode Juni-Juli 2025.

Artinya, para pekerja/ buruh akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu dalam sekali pencairan.

Pencairan BSU pada tahun ini akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara atau Himpunan Bank Negara.

Bank itu di antaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Begitupun Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi penerima BSU yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved