Jika Dipukul Aparat Saat Meliput, Jurnalis Bisa Dapat Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan
Jurnalis peliput berita tidak dijamin asuransi saat mendapat teror psikis dari aparat negara, individu atau kelompok massa.
Penulis: thamzil_thahir | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jurnalis peliput berita tidak dijamin asuransi saat mendapat teror psikis dari aparat negara, individu atau kelompok massa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hanya membayarkan asuransi saat jurnalis mengalami luka akibat kekerasan fisik.
"Kalau lagi meliput dipukul aparat dan terluka, kami (BPJS ketenagakerjaan) bayar jaminan kategori kecelakaan kerja. Tapi kalau hanya teror psikis itu ranahnya BPJS kesehatan," kata Account Representative Officer Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sindbad Okstanza Yusnawir, Sabtu (13/9/2025) siang.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan, tidak membedakan profesi saat membayarkan premi asuransi.
BPJS tak membedakan jenis profesi.
Sepanjang jurnalis sudah terdaftar dan membayar iuran BPJS, pasti dapat jaminan.
Baca juga: Video Jurnalis Liput Tim KPK Dihapus Paksa, Ini Kata Bandara Haluoleo, AJI Kendari Kecam
"Jurnalis, pekerja konstruksi, karyawan bank, atau profesi lain sama saja, syaratnya terdaftar di BPJS. baik (peserta) mandiri atau (dibayarkan) melalui perusahaan," kata Sindbad saat focus group discussion (FGD) di acara Festival Media (Fesmed) 2025 di di Fort Roterdam Kota Makassar.
Sindbad mengungkap itu merespon pertanyaan satu dari 20 peserta FGD bertema bertema Jurnalisme Tanpa Risiko; Menjamin Keselamatan Jurnalis.
Dia dipanel bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng, dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Bayu Wardhana.
Menurut Sindbad, kekerasan saat peliputan, berangkat dan pulang kerja dikategorikan BPJS jaminan kecelakaan kerja.
Tiga jenis jaminan lain bagi jurnalis antara lain kematian, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan pasca-PHK.
"Kalau luka dan sembuh dibayar sesuai ketentuan, termasuk transpor. Kalau cacat tetap, maksimal 56 kali upah. atau meninggal dunia ditanggung 48 kali upah termasuk biaya pemakaman 10 juta, " ujar Sindbad.
Ketentuan ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,.
Disebutkan, baik dia jurnalis penerima upah, bukan penerima upah, atau freelance sepanjang terdaftar di BPJS, akan mendapat jaminan.
Dia menyebut, frelancer dan staf humas DPRD Makassar, Akbar Abay (27), yang meninggal dalam insiden pembakaran gedung parlemen kota, Sabtu (30/8/2025) lalu, mendapat jaminan kecelakaan kerja Rp93 juta.
Hal serupa juga dibayarkan kepada Affan Kurniawan (21), rider online yang meninggal dunia terlindas truk rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.