Berita Muna

Ambil Sabu di Semak-semak, Buruh Harian Lepas di Kabangka Muna Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Seorang pria inisial YAVAT (31) diringkus polisi usai terlibat peredaran sabu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PELAKU KASUS NARKOBA - Seorang pria inisial YAVAT (31) diringkus polisi usai terlibat peredaran sabu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). YAVAT ditangkap Tim Lidik Satreskoba Polres Muna, di Jalan Flamboyan Desa Wakobalu, Kecamatan Kabangka, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 17.00 Wita. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Seorang pria inisial YAVAT (31) diringkus polisi usai terlibat peredaran sabu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

YAVAT ditangkap Tim Lidik Satreskoba Polres Muna, di Jalan Flamboyan Desa Wakobalu, Kecamatan Kabangka, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 17.00 Wita.

Sosok pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan polisi saat hendak mengambil sabu yang ada di semak-semak.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin melalui keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (29/6/2025).

"YAVAT diamankan sedang mencari dan mengambil sesuatu yang diduga sabu di semak-semak," kata Ipda Baharuddin.

Baca juga: Kronologi 3 Pengedar Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda di Kolaka Utara, Polisi Sita 17,48 gr Narkoba

Mulanya, polisi mendapat informasi dari seorang warga bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Flamboyan, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 12.30 Wita.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Lidik bergerak dan langsung memantau di sekitar Jalan Flamboyan Desa Wakobalu.

Kemudian selang beberapa saat, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Lidik mendapati seorang pria sedang mencari dan mengambil sesuatu di semak-semak.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, YAVAT langsung diamankan.

Saat diamankan, di tangan pelaku ditemukan bungkusan rokok Surya, dilanjutkan penggeledahan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Amankan 3 Pria Terduga Pengedar Sabu

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti satu bungkus rokok Surya yang terdapat 13 potongan pipet kecil di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu. 

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku yang berada di Lorong Martadinata Desa Sari Mulyo Kecamatan Kabangka.

Di rumah pelaku tersebut, ditemukan bong yang terbuat dari plastik minuman botol merek Cleo.

Dari tangan pelaku, barang bukti sabu seberat 4,85 gram disita polisi.

Berdasarkan kesaksian YAVAT, paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial A yang saat ini berada di Kota kendari.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Amankan 26,81 Gram Sabu Siap Edar

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dibawa di Kantor Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved