Korupsi Tambang di Sulawesi Tenggara
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolaka, Kini 5 Orang
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Terminal Khusus (jetty) PT. KMR.
Empat tersangka tersebut adalah MM (Direktur Utama PT Aneka Mineral/AM), MLY (Direktur PT AM), ES (Direktur PT Bahari Pratama Blok/BPB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/KUPP Kelas III Kolaka).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan tersangka baru yang ditetapkan berinisial HH.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan penggunaan dokumen PT AM untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain, yakni PT Putra Celebes Mineral (PCM).
"Tadi malam penyidik Kejati Sultra telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara yang berinisial HH. Tersangka HH ini sebelumnya telah kita periksa dua kali sebagai saksi dan tadi malam ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan Catur Karyawan kepada TribunnewsSultra.com, pada Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Kepala KUPP Kelas III Kolaka Resmi Ditahan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Tambang Rp100 Miliar
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menunjukkan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam memberikan persetujuan sandar berlayar untuk pemuatan ore nikel melalui terminal khusus di Jetty KMR.
Adapun peran tersangka HH, menurut Iwan, adalah sebagai salah satu pemegang saham PT PCM dan PT KMR.
Tersangka HH diduga mengetahui dan menyetujui tindakan tersangka ES yang melakukan penambangan dan penjualan ore nikel dari bekas wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen PT AM yang memiliki kuota produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka terkait wilayah IUP di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2023.
"Tersangka HH dapat kita buktikan melakukan perbuatan melawan hukum tersebut," jelasnya.
Dirinya menyebut penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain di kemudian hari.
“Untuk saksi-saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.