Berita Kendari
Mantan Kepsek SMK 2 Kendari Dipenjara Kasus Korupsi Surati Presiden dan DPR, Anggap Dikriminalisasi
Kepsek SMK Negeri 2 Kendar, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi. Kini menulis surat ke presiden hingga DRP RI.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kendari, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi.
Atas kejadian ini, ia meminta pertolongan dengan menulis surat. Karena dirinya merasa dikriminalisasi atas tuduhan kasus korupsi.
Di dalam rutan Fadjar Sene menuliskan surat, ditujukan ke Presiden Prabowo, DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK.
Kemudian surat tersebut ditujukan pula ke Komisi Yudisial (KY), Indonesia Police Wacth (IPW), Komisi III DPR RI, Kapolri hingga Anggota DPRD Kendari.
Baca juga: Kepala Sekolah di Muna Barat Diparangi, Polisi Ungkap Kronologi Cekcok Gegara Konflik Status Lahan
Istri Moch Fajar Sene, Kasri mengatakan sejumlah surat itu ditulis suaminya dari dalam rutan dalam kondisi kesehatan kurang membaik.
"Bapak menulis surat-surat itu saat ditahan di dalam sel tahanan lagi kondisinya kurang sehat," katanya saat diwawancarai Jumat (9/5/2025) malam.
Menurutnya, sang suami menjadi korban fitnah di kasus korupsi penyelewengan anggaran proyek gedung sekolah senilai Rp2,5 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan saat sang suami menjabat kepsek SMK 2 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2021.
"Tujuan kami meminta tolong ke Presiden, DPR dan Komnas HAM agar bapak mendapat keadilan di mata hukum," katanya.
"Karena kami merasa selama ayah (Fajar Sene) diperiksa di polisi, di jaksa dan waktu sidang banyak yang kejanggalan dan seolah dituduh korupsi. Padahal kan banyak saksi dan fakta di sidang sudah membantah tuduhan itu," jelas Kasri.
Kasri berharap tulisan surat yang tujuan ke beberapa pihak, bisa membantu suaminya itu yang dizolimi aparat penegak hukum di Kendari, sehingga mendapat keadilan sesungguhnya.
"Makanya melalui curahan itu surat berharap ada keadilan disitu dengan tembusan-tembusan mungkin melalui bapak presiden, kita ingin meminta keadilan," ungkapnya.
Baca juga: Viral Guru SDN 96 Kendari Mogok Mengajar hingga Desak Ganti Kepsek, Ini Tanggapan Kepala Sekolah
Sementara itu, kuasa hukum Fajar Sene, Dahlan Moga menjelaskan kasus yang menjerat klienya ini saat memrintahkan pengerjaan proyek bangunan sekolah SMK 2 Kendari.
Proyek ini merupakan program dari kementerian pendidikan untuk SMK percontohan.
Untuk Kendari yang mendapat program dari kementrian itu hanya SMK 2 dan SMK 3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.