Berita Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara Targetkan Perbaikan Jalan 61 Kilometer per Tahun dalam RPJMD 2025–2029
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menargetkan perbaikan jalan sepanjang 61 kilometer per tahun melalui RPJMD tahun 2025–2029.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
MUSRENBANG PEMPROV SULTRA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua saat memukul gong tanda membuka kegiatan Musrenbang, di Kendari, Selasa (10/6/2025). Pemprov Sultra menargetkan perbaikan jalan 61 kilometer per tahun, menjadi salah satu bagian RPJMD 2025–2029.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert menyampaikan seluruh program dalam RPJMD akan dituangkan dalam peraturan daerah setelah melalui tahapan penyelarasan dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, RPJMD bukan hanya dokumen teknokratis, melainkan juga janji politik kepala daerah yang telah dikonsultasikan dan disepakati bersama DPRD.
“Semua program dalam RPJMD memiliki indikator dan target yang jelas. Ini akan menjadi acuan bersama dalam lima tahun ke depan,” jelas Robert.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Baca Juga
| UPDATE Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Pemprov Sulawesi Tenggara, Bocoran Kepala BKD Sultra Prof Khaeruni |
|
|---|
| Kawasan Permukiman Kumuh di Pulau Pandan Abeli Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Ditata, Ada 165 Rumah |
|
|---|
| Tips Mengelola Stres dan Cara Konsultasi Gratis Bersama Psikolog Dibagikan Himpsi Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Ungkap Ironi Sulawesi Tenggara, Daerah Kaya Tapi Bergantung Pusat |
|
|---|
| Andi Sumangerukka Lanjutkan Regulasi Data Desa Presisi Masa Kepemimpinan Andap di Sulawesi Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Gubernur-Sulawesi-Tenggara-Andi-Sumangerukka-dan-Wagub-Sultra-Hugua-pukul-gong-buka-Musrenbang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.