Berita Sulawesi Tenggara
Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tenggara Ditanggung Pemda Jika DD Tak Mencukupi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menargetkan peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menargetkan peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025.
Koperasi Merah Putih tersebut merupakan program nasional sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dari desa.
Total koperasi yang ditargetkan dibentuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 2.285 unit, mencakup 1.908 desa dan 377 kelurahan di 17 kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Muhamad Shalihin mengatakan pada 31 Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan ditargetkan telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) atau musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi.
Setelah tahapan musyawarah, proses selanjutnya adalah penerbitan akta notaris yang ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2025.
Baca juga: Sulawesi Tenggara Target Bentuk Koperasi Merah Putih 2.245 Kelurahan/Desa, 9 Sudah Berbadan Hukum
“Kami juga mengintruksikan Kepada Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota untuk turun langsung bersama notaris guna mempercepat proses tersebut."
"Hingga hari ini, sebanyak 700 koperasi telah terbentuk di berbagai daerah di Sultra,” kata Shalihin saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (21/5/2025).
Shalihin menyampaikan Gubernur Sultra juga telah menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Satgas tersebut diketuai langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka di tingkat provinsi dan bupati atau wali kota di tingkat kabupaten dan kota.
Sementara itu, pembiayaan akta notaris koperasi dapat menggunakan dana desa sesuai regulasi dari Kementerian Desa.
Baca juga: 65 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kendari Bakal Dibentuk, Biaya Akta Notaris Ditanggung Pemkot
Namun, apabila dana desa tidak mencukupi, maka pemerintah kabupaten dan kota akan menanggung biayanya sebesar Rp2,5 juta, agar pembentukan koperasi tetap berjalan.
“Semoga pada saat peluncuran resmi tanggal 12 Juli nanti, seluruh desa dan kelurahan di Sultra sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih sendiri,” tuturnya.
Shalihin menjelaskan koperasi desa ini nantinya akan beranggotakan warga setempat dengan syarat memiliki KTP sesuai domisili.
Sehingga, dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, termasuk membentuk gerai untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.
Meski tidak diberikan modal usaha langsung oleh pemerintah, koperasi ini diarahkan untuk mengakses pendanaan dari perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih Bakal Terima Fasilitas Pembiayaan Rp3 Miliar, Link Pendaftaran
Sedangkan pemerintah akan memfasilitasi pendampingan dan kelayakan agar koperasi bisa mendapatkan pembiayaan dari bank.
“Harapan kami, koperasi ini bisa jadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan begitu, pendapatan warga meningkat, kemiskinan berkurang, dan pertumbuhan ekonomi Sultra bisa lebih kuat dari tingkat desa,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
| Pelaku UMKM di Kolaka Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis di Dinas Koperasi dan UMKM |
|
|---|
| Cara Dapat Bantuan Pembiayaan Koperasi Dipaparkan ke 80 Peserta di Kendari Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Pesan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi saat Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke 77 Tahun |
|
|---|
| Daftar Harga Sembako Pasar Murah di Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Ada Beras Hingga Telur Rp48 Ribu |
|
|---|
| BPS Sultra Bakal Data Koperasi dan UMKM 12 Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara: Tolong Dijawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-dan-UMKM-Sulawesi-Tenggara-La-Ode-Muhamad-Shalihin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.